Persoalan Tanah di Balikpapan Timur Berujung Penimpasan

Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi kejadian (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — HN (56), warga Jalan BJHI, Batakan, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, ditangkap polisi.

Dia harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat, karena melakukan penimpasan dengan menggunakan parang gegara persoalan tanah.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan M Matrojiz PJHI Dalam Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Peristiwa itu bermula saat HN menegur seseorang yang tengah mengukur tanah di samping rumahnya. Dia menyebut bahwa tanah atau lahan yamg sedang diukur itu memasuki tanah miliknya.

“Karena ditegur, yang mengukur tanah tadi menelpon seseorang berinisial KA (49). Tak lama KA datang dan bertanya, tanah milik Pak HN yang mana?” kata Kompol Puji Purwanto, Jumat (1/9).

Di lokasi, KA dan HN terlibat cekcok. KA lantas mengancam akan mempidanakan HN. Ancaman itu membuat HN tersulut emosi dan langsung mencabut parang yang dikaitkan di pinggangnya.

“HN lalu menebas korban KA sebanyak satu kali mengenai pelipis dan korban terjatuh. Saat korban bangun, dia menimpas kembali sebanyak satu kali mengenai leher,” ungkapnya.

Tidak lama berselang, warga sekitar datang dan langsung mengamankan HN. Piket Reskrim dan Unit Opsnal dari Polsek Balikpapan Timur juga mendatangi TKP usai mendapat laporan.

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek guna proses hukam lebih lanjut,” demikian Puji Purwanto.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: