Pertama Kali, Kue Kering Mengandung Ganja Ditemukan di Balikpapan

Barang bukti toples berisi kue kering yang ternyata mengandung ganja diperlihatkan saat konferensi pers di kantor BNN Kota Balikpapan, Jumat 21 Juli 2023 (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai) menggagalkan penyeludupan ganja dengan modus kue kering.

Dalam pengungkapan kasus itu, pria berinisial DO (29) ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangannya diamankan barang bukti ganja seberat 171 gram, dan satu toples kue kering berwarna coklat yang juga diduga mengandung narkotika jenis ganja seberat 301 gram.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja menggunakan jasa pengiriman ekspedisi, dari kota Medan tujuan Balikpapan.

Tim gabungan menindaklanjuti informasi itu melalui pengintaian dan penyelidikan intensif, hingga mengamankan DO, di salah satu rumah di kawasan Jalan Pupuk, Gunung Bahagia, Selasa 18 Juli 2023.

Selain DO, petugas juga mengamankan satu paket berukuran sedang, yang di dalamnya terdapat bungkusan alumunium foil dan berisi dua toples kecil.

“Satu toplesnya berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 171 gram, dan satu toples lainnya berisi kue kering berwama cokelat seberat 301 gram,” kata Risnoto, saat konferensi pers, Jumat (21/7).

Penyelundupan ganja modus kue kering adalah pertama kalinya diungkap di kota Balikpapan (niaga.asia/Heri)

Dia menerangkan kue kering itu turut diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja.

“Sudah kami tes dengan menggunakan alat khusus, hasilnya mengandung narkotika jenis ganja,” ujar Risnoto.

Saat interogasi awal, DO mengaku kepada petugas jika paket itu benar miliknya, yang dipesan melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

“Tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja. Namun, untuk kue kering baru pertama kali,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: