Pertamina Alihkan Kepemilikan 10% Blok Rokan ke Provinsi Riau

Foto PT Pertamina.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Sebagai wujud kepatuhan pada regulasi dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Pertamina telah mengalihkan 10% Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar ke  Provinsi Riau.

Keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar sekaligus membuktikan bahwa Pertamina mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Blok Migas tersebut.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar. Penandatanganan perjanjian berlangsung di Jakarta, pada Selasa (27/6).

Direktur Utama Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan, Participating Interest sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan Blok Rokan juga menjadi pendapatan daerah Provinsi Riau.

“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan Rokan juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ucap Nicke.

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar berlangsung di Jakarta, pada Selasa (27/6). (Foto PT Pertamina)

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) mengatakan pengalihan kepemilikan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Pengalihan kepemilikan ini menunjukkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk melibatkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Blok Migas. Ini adalah hari bersejarah untuk Blok Rokan, karena ini adalah PI pertama untuk blok ini,” ujar Fadjar.

Dengan keterlibatan BUMD dan PPD dalam pengelolaan Blok Migas, kata Fadjar, dapat menjadi peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat besar baik secara ekonomi untuk menambah pendapatan daerah maupun peningkatan kemampuan SDM di daerah setempat dalam pengelolaan Blok Migas di wilayahnya.

“Sebagai BUMN, Pertamina akan selalu hadir untuk memberikan energi dan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah operasi,”tandas Fadjar.

Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

Sumber: Siaran Pers PT Pertamina | Editor: Intoniswan

Tag: