Pertamina Ancam PHU Pangkalan di Balikpapan Jual LPG Subsidi di Atas HET

Sidak ke sejumlah pangkalan LPG di Balikpapan, Selasa 14 Januari 2025. (HO-Pertamina Patra Niaga)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, bersama dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, serta Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, menyidak sejumlah pangkalan LPG di Balikpapan, Selasa 14 Januari 2025.

Sidak ini merespons laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan LPG yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tiga pangkalan yang disidak kali ini berada di kawasan Gunung Samarinda, Margomulyo, dan Prapatan.

Sidak bertujuan memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran, kepada masyarakat yang berhak.

Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut, Ahad Jabbar Syaifullah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.

“Pangkalan diberi amanah untuk mendistribusikan LPG 3 kilo bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku,” kata Ahad, dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Januari 2025.

Pertamina menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terbukti menjual LPG subsidi di atas HET,” ujar Ahad.

Sidak menemukan beberapa pangkalan yang diduga melanggar aturan.

“Tindak lanjut akan dilakukan sesuai prosedur yang ada,” tegas Ahad.

M Geri Yuniardi, perwakilan Dirjen Migas, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pertamina dalam menanggapi laporan masyarakat terkait distribusi LPG subsidi.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik pelanggaran melalui call center Pertamina di 135.

“Kegiatan sidak ini menunjukkan komitmen nyata Pertamina dalam memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran,” terang Ahad.

Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi yang menjual sesuai HET dan tidak ragu melaporkan pelanggaran ke call center Pertamina di 135,” jelas Ahad.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: