Pertamina Sediakan Bengkel di Kaltim Buat Kendaraan Bermasalah Akibat BBM

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kaltim bersama Pertamina Patra Niaga Kalimantan, pengelola SPBU dan lainnya di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pertamina Patra Niaga Kalimantan segera membuka bengkel-bengkel resmi di 10 kabupaten/kota untuk pemeriksaan kendaraan yang bermasalah, diduga imbas penggunaan produk bahan bakar minyak (BBM) mereka.

Keputusan ini didapatkan usai rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kaltim bersama pihak perwakilan konsumen, perwakilan bengkel, perwakilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga pihak Pertamina Patra Niaga Kalimantan, di Gedung Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (8/4).

Dalam RDP dengan agenda monitoring dan klarifikasi kondisi BBM jenis Pertamax dan Pertalite bermasalah di kota Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara, diinisiasi oleh Komisi II DPRD Kaltim.

Region Manager Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Addieb Arselan mengatakan, sebagai bentuk kepedulian
Pertamina Patra Niaga Kalimantan terhadap semua konsumen yang sedang mengalami kesulitan motor brebet hingga mati total di Kaltim, Pertamina Patra Niaga Kalimantan akan membuka bengkel-bengkel resmi sesuai merek kendaraan di 10 kabupaten/kota se- Kaltim.

“Kami akan membuka layanan pemeriksaan bengkel-bengkel resmi sesuai merek kendaraan. Kami akan tunjuk per kota/kabupaten 1 bengkel resmi untuk masyarakat memeriksakan kendarannya,” kata Addieb kepada wartawan.

Bengkel pemeriksaan kendaraan resmi untuk motor bermasalah karena BBM, sebagai bentuk kompensasi dari Pertamina.

Region Manager Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Addieb Arselan (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Menurut Addieb, manajemen Pertamina Patra Niaga di Jakarta, sebenarnya sudah memiliki perjanjian atau kontrak kerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) untuk mengatasi masalah kerusakan pompa bensin (fuel pump) pada beberapa model kendaraan dari berbagai merek.

“Kami akan segera melakukan pembicaraan. Tadi kami sudah konfirmasi ke pusat, bahwa kontrak kerja sama payung dengan ATPM masih berlaku. Jadi bengkel resmi ini masih bekerjasama dengan kami,” terang Addieb.

Meskipun demikian, Pertamina Patra Niaga Kalimantan meminta tenggat waktu seminggu untuk melakukan pembahasan, terkait pengadaan bengkel resmi pemeriksaan kendaraan yang rusak, diduga karena penggunaan BBM itu.

“Di Kaltim Alhamdulillah hampir 10 kabupaten/kota ada. Jadi kami tinggal melaporkan kontrak payung hukum tersebut. Tapi kami akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu agar tidak terjadi mis komunikasi,” terangnya

Kemudian saat ditanya apakah bengkel-bengkel resmi yang disediakan Pertamina Patra Niaga ini akan digratiskan kepada masyarakat sebagai bentuk kompensasi, dan apakah adanya persyaratan khusus seperti melampirkan struk pembelian BBM dari SPBU untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kendaraan ini, menurut Addieb Pertamina Patra Niaga perlu memeriksa dan melihat dulu kondisi ke depannya.

“Kami periksa dulu ya teman-teman,” tegasnya.

Sejauh ini, Addieb menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan keseluruhan SPBU di Kaltim hingga ke bagian kilang minyak, tempat pengolahan minyak bumi menjadi BBM.

Jajaran Pertamina Patra Niaga Kalimantan (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Kami sudah melakukan (pemeriksaan) di beberapa titik sampai ke kilang kami. Kami menyampaikan apa adanya, sesuai sampel yang kami cek semua on spec (sesuai spesifikasi Dirjen Migas),” tutupnya

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan, berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan tersebut, Pertamina menyetujui adanya perbaikan kendaraan bermasalah yang diduga karena dampak BBM bermasalah.

“Manajemen Pertamina bertanggung jawab akan membuka bengkel resmi di 10 kabupaten/kota, dengan disertai bukti-bukti ketika konsumen melakukan transaksi,” kata Panrecalle.

Selain itu, DPRD Kaltim juga mendorong agar pelayanan pemeriksaan kendaraan yang disediakan Pertamina, dapat diberikan secara gratis untuk masyarakat.

“Ketika buka bengkel, ada cost (biaya) yang timbul, tentu itu tanggung jawab Pertamina. Tidak hanya membuka pengaduan, tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.

“Jangan masyarakat datang ke sana, tiba-tiba tanpa dilandaskan dengan bukti yang diminta ganti rugi, juga salah,” demikian Sabaruddin Panrecalle.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: