Pertamina Tidak Bisa Fasilitasi Pom Mini

Pom Mini menjamur sepanjang jalan bergandengan dengan warung sembako dan di toko kelontongan. (Foto HO/NET)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menjelaskan, Pertamina tidak bisa memfasilitasi pengusaha yang ingin berjualan BBM eceran di warunbg-warung atau dikenal dengan sebutan Pom Mini, karena dilarang Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Arya Yusa Dwicandra mengatakan itu menanggapi keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berupaya memfasilitasi keberadaan Pom Mini. Regulasi keberadaannya tengah disusun. Rencananya, pemerintah akan menerbitkan surat edaran yang akan mengatur terkait perizinan, zonasi lokasi berjualan hingga kelengkapan alat keselamatan.

Menurut Arya, sesui Perpres Nomor 191 Tahun 2014, badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk menangani penjualan BBM hanyalah Pertamina.

“Dalam aturan tersebut, penjualan terakhir hingga sampai kepada masyarakat itu ada di SPBU dan Pertashop,” tegas Arya, Senin (4/12).

Merujuk pada aturan tersebut, penjualan BBM melalui Pom Mini pun tidak bisa diakomodasi oleh Pertamina.

“Kalau sesuai Perpres tentu tidak bisa,” ucap Arya.

Sebelumnya, Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli menuturkan, ada beberapa aturan yang telah dibuat agar nantinya keberadaan pom mini di Balikpapan tetap bisa jalan.

Zulkifli menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Wali Kota Balikpapan. Menurutnya, pemilik usaha pom mini sudah mendapatkan izin dari OSS, namun di satu sisi ada Perda yang tidak memperbolehkan.

“Di sisi lain ada undang-undang Migas yang juga tidak membolehkan, sehingga harus ada aturan yang mengatur regulasinya,” tuturnya.

Di dalam surat edaran, nantinya akan mengatur kewajiban pemilik usaha pom mini memiliki izin dari OSS. Setelah memiliki izin OSS, pemilik usaha pom mini akan diatur lokasi mana saja yang diperbolehkan.

Karena berdasarkan Perda yang ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan seperti di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), beberapa jalan negara yang masuk jalur cepat dan kawasan padat seperti Jalan Ahmad Yani.

“Yang sudah mendapatkan izin dari OSS tadi jumlahnya ada sekitar 350, nanti kita akan atur di mana saja mereka boleh berjualan. Karena ada Perda kita yang dilarang untuk berjualan yakni di kawasan KTL,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat dengan BKPM, setelah diberikan izin pemilik usaha pom mini juga harus memenuhi aspek keselamatan atau safety. Diantaranya wajib memiliki APAR, karena yang diperdagangkan adalah bahan berbahaya sesuai rekomendasi BPBD.

“Ini kalau mereka masih mau lanjut, kalau tidak mereka akan dilakukan penertiban,” sebutnya.

Tidak hanya itu, pemilik usaha pom mini juga harus memenuhi aspek tera, agar mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera.

“Kami sudah koordinasi dengan asosiasi mereka sudah mendapatkan yang legal sudah di tera dan sudah ber SNI, dan ini diurus juga melalui OSS. Jadi standar mesin mereka itu ukurannya sudah standar tera,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: