Perubahan RPJMD Disesuaikan Kebutuhan Pemerintah Kota Samarinda

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor. (Foto Prabowo D/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor menyebutkan bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda, karena harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pemerintah kota Samarinda.

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti rapat antara DPRD dengan OPD terkait perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 di ruang rapat utama, lantai II Kantor DPRD Samarinda, hari ini Kamis (9/3/2023).

“Perubahan jumlah OPD mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait birokrasi,” ujarnya.

Kemudian, RPJMD juga  diubah karena harus menyesuaikan dengan kebijakan  terbaru negara, misalnya tentang IKN ke Kaltim dan Samarinda menjadi daerah penyangga, serta ada perubahan rumusan IKN oleh Pemkot. Kemudian RPJMD Samarinda perlu disesuaikan dengan Perda Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2021 Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kaltim Tahun 2019-2023

“Selain itu perubahan RPJMD terkait dengan perlunya dukungan terhadap 10 program unggulan Pemkot Samarinda,” kata Sopian.

Ia berharap dengan adanya perubahan RPJMD bisa mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota Samarinda.

“Perubahan ini mudah- mudahan tujuannya bagus dalam rangka perkembangan daerah Kota Samarinda yang merupakan pintu gerbang ataupun serambi kaya,” tutupnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Prabowo D | Editor: Intoniswan | Advetorial DPRD Samarinda

Tag: