Perumda Varia Niaga Samarinda Gugat PT Segara Mandiri Pratama

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perumda Varia Niaga milik Pemerintah Kota Samarinda menggugat mitra bisnisnya dalam trading batubara, PT Segara Mandiri Pratama (PT SMP) ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Samarinda, Perumda Varia Niaga memasukkan gugatan pada tanggal 07 Maret 2023 dan diregister PN Samarinda Nomor:46/Pdt.G/2023/PN.Smr.

Dalam gugatannya, Perumda Viaria Niaga sebagai Penggugat minta PN Samarinda, pertama; mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.

Kedua; menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL NOMOR : 162/VNS.01/F/XI/2022 tertanggal 09 November 2022 juncto. Addendum Kontrak Kerjasama Oprasional Perumda Varia Niaga Samarinda dengan Tergugat PT. Segara Mahakam Primatama Nomor: 01/Addendum/VNS/IX/2022 tertanggal 14 November 2022 tersebut adalah syah dan berharga.

Ketiga; menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa perbuatan Tergugat terurai diatas sebagai perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukum daripadanya.

Keempat; menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali beberapa cek tunai yang sebelumnya Penggugat berikan kepada Tergugat untuk pembayaran pembelian batubara kepada pihak ketiga (penambang ) yakni masing – masing berupa cek Nomor:XAAB319166 tanggal 04 Januari 2023, Cek Nomor: XAAB319167 tanggal 04 Januari 2023, Cek Nomor: XAAB319163 tanggal 04 Januari 2023, Cek Nomor: XAAB319170 tanggal 20 Januari 2023, Cek Nomor: XAAB319169 tanggal 20 Januari 2023 atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ponton berisi batubara yang dokumennya atas nama PT Segara Mandiri Pratama yang akan diekspor ke Bangladesh masih tertahan di sungai Mahakam karena sesuatu dan lain hal. (Foto Istimewa)

Kelima; menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuota batubara kepada pihak buyer berupa adanya Demurage Mother Vessel dan Demurage Tongkang kepada pihak ketiga akibat  tidak adanya realisasi pemuatan sekaligus pengapalan batubara sesuai dengan jadwal pengapalan yang telah disepakati antara Penggugat dengan pihak buyer dengan rincian sebagai berikut;  Demurage Mother Vessel yang harus di bayar oleh Penggugat sebesar USD15,000 per hari X 110 hari maka totalnya USD 1,650,000 (satu juta enam ratus ribu dolar singapura) dan Demurage Tongkang sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Tidak hanya itu, Perumda Varia Niaga minta PN Samarinda menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari penjualan batubara tersebut  dikarenakan adanya keterlambatan pemenuhan kuota batubara kepada pihak buyer yakni sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara immaterial/moriel atas hilangnya kepercayaan serta nama baik Penggugat terhadap sesama partners bisnis yang mana hal ini tidak dapat  dinilai dengan uang akan tetapi apabila di taksir setara dengan ganti rugi sangatlah patut dan wajar apabila Tergugat dihukum membayar sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Direktur Perumda Varia Niaga Samarinda, Syamsudin Hamade. (Foto Dok Niaga.Asia)

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000  (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung 14 (empat belas ) hari sejak putusan ini diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Tergugat yang dapat ditagih dari hari ke – hari sampai dipenuhi putusan dalam perkara ini seluruhnya oleh Tergugat.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding ataupun kasasi. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: