Perumda Varia Niaga Tergelincir Bisnis Batubara, Beban Demurage Rp21 Miliar Lebih

Ponton berisi batubara yang dokumennya atas nama PT Segara Mandiri Pratama yang akan diekspor ke Bangladesh masih tertahan di sungai Mahakam karena sesuatu dan lain hal. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Bulan lalu merebak bisik-bisik di kalangan trader batubara, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemerintah Kota Samarinda, Varia Niaga gagal memenuhi kontrak jual beli batubara dengan pembeli dari Bangladesh.

Dalam bisik-bisik antar trader disebutkan, kontrak antara Perumda Varia Niaga dengan pihak pembeli dari Bangladesh lebih kurang 55 ribu ton. Setelah menunggu satu bulan lebih, bahkan memasuki bulan kedua , batubara yang baru naik ke kapal pembeli baru 10.000 ton dan 5.000 ton masih di atas ponton tapi tidak dapat dinaikkan ke kapal karena Varia Niaga belum membayar ke pemilik batubara. Sisanya sebanyak 40 ribu ton batubara, Varia Niaga kesulitan  mendapatkan, karena tak punya uang cash.

Ada juga bisik-bisik mengabarkan, dalam transaksi batubara tersebut, pihak pembeli sudah memberikan semacam uang muka  sebesar Rp14 miliar. Kemudian timbul persoalan, atau semacam pembeli kehilangan kepercayaan sebab, dari Rp14 miliar yang diberikan, volume dan kualitas batubara yang diterimanya, pembeli tersebut menghitung harganya tak lebih dari Rp10 miliar.

Kemudian terbetik kabar, karena Perumda Varia Niaga tidak punya IUP (Izin Usaha Pertambangangan) Batubara dan izin perdagangan batubara, Perumda yang dikapteni Syamsudin Hamade ini menggandeng PT Segara Mandiri  Pratama yang punya izin perdagangan batubara, meski tak punya IUP.

Untuk mendapatkan konfirmasi sekaligus mengklarifikasi berbagai informasi terkait bisnis batubara antara Perusda Varia Niaga dengan pembeli dari Bangladesh, dimana di tengah-tengahnya ada PT Segara Mandiri Pratama, maka Niaga.Asia berjanji temu dengan Andi Sunandar, salah seorang pengurus PT Segara Mandiri Pratama (PT SMP).

Dalam pertemuan, Kamis tanggal 16 Februari 2023 di Warung Kopi Taufik, Andi Sunandar tidak ingin ditanya banyak hal, tapi masih mau memberikan keterangan dengan mengatakan, dalam perdagangan batubara antara Varia Niaga dengan pihak pembeli dari Bangladesh, dia hanya meminjamkan perusahaannya ke Varia Niaga, dengan memberi kuasa khusus ke Perumda Varia Niaga.

Andi Sunandar tidak menjelaskan apakah dia memberi surat kuasa khusus kepada Dirut Perumda Varia Niaga, Syamsudin Hamade atau kepada Direktur Administrasi dan Keuangan, Akbar Ciptanto.

Soal asal usul batubara yang diperdagangkan antara Perumda Varia Niaga dengan pembeli dari Bangladesh, Andi Sunandar mengaku tidak tahu.

“Saya hanya meminjamkan perusahaan dengan memberi kuasa khusus, khusus transaksi antara Varia Niaga dengan pembeli dari Bangladesh sebab, Varia Niaga tak punya izin ekspor batubara,” kata Andi Sunandar pada Niaga.Asia.

Andi Sunandar, pengurus PT Segara Mandiri Pratama. (Foto Istimewa)

Kemudian, karena Andi Sunandar memberikan keterangan sangat terbatas dan tidak menyentuh persoalan bahwa pihak pembeli sudah menunggu mendekati dua bulan lebih batubara yang diperjanjikan, Niaga.Asia mecoba menghubungi Dirut Perumda Varia Niaga, Syamsudin Hamade melalui menelpon langsung maupun lewat pean WhatsApp, lebih dari dua hari tak mendapatkan jawaban.

Kemudian, Niaga.Asia mencoba menghubungi Syamsudin lewat Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Niaga.Asia, Akbar Ciptanto, meski tersambung, tapi gagal menghubungkan dengan Syamsudin Hamade.

Beberapa hari kemudian, Niaga.Asia menelepon Syamsudin Hamade, dan kebetulan terhubung.  Setelah menyampaikan niat untuk mewawancarainya, Syamsuddin mengatakan, akan menghubungi lagi setelah dia mengikuti rapat.

“Setelah saya rapat ya,” kata Syamsuddin.

Direktur Perumda Varia Niaga Samarinda, Syamsudin Hamade. (Foto Dok Niaga.Asia)

Setelah komunikasi tersebut, tak ada lagi komunikasi dari Syamsuddin, misalnya memberi tahu menggensel wawancara ke hari lain atau memberikan keterangan tertulis.

Dalam perjalanannya transaksi antara Perumda Varia Niaga dengan pembeli dari Bangladesh makin kacau. Kekurangan batubara tak bisa dipenuhi Perumda Varia Niaga. Pihak pembeli juga tidak mau lagi menambah uang muka untuk digunakan membeli batubara.

Kemudian tiba-tiba, Perumda Varia Niaga milik menggugat PT SMP ke Pengadilan Negeri Samarinda. Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Samarinda, Perumda Varia Niaga memasukkan gugatan pada tanggal 07 Maret 2023 dan diregister PN Samarinda Nomor:46/Pdt.G/2023/PN.Smr.

Dari materi gugatan yang disampaikan Perumda Varia Niaga, diketahui salah satunya beban Demurage Mother Vessel dan Demurage Tongkang  yang harus dibayar Perumda Varia Niaga kepada pihak ketiga akibat  tidak adanya realisasi pemuatan sekaligus pengapalan batubara sesuai dengan jadwal pengapalan yang telah disepakati antara Penggugat dengan pihak buyer dengan rincian, Demurage Mother Vessel  sebesar USD15,000 per hari X 110 hari maka totalnya USD 1,650,000 atau setara Rp18,963 miliar lebih (dengan kurs 1 dolar Singapura Rp 11.492,73) dan Demurage Tongkang sebesar Rp3.000.000.000,-  atau  total untuk keduanya Rp21,963 miliar.

Atas gugatan tersebut, Andi Sunandar yang dihubungi Niaga.Asia untuk dimintai tanggapannya,  Sabtu (11/3/2023) sore kepada Niaga.Asia mengatakan, sudah mendengar perusahaannya digugat ke Pengadilan Negeri Samarinda, tapi belum mau bicara hal-hal spesifik.

“Posisi saya sekarang di Jakarta, setelah mengikuti beberapa acara di Jakarta, nanti saya pulang ke Samarinda, baru kita bicara,” katanya.

Menjawab pertanyaan, Andi mengungkapkan karena  perusahaannya telah digugat ke pengadilan, maka mau tak mau nanti dia akan buka-bukaan.

“Mau bagaimana lagi, ya harus buka-bukaan, kan saya tergugat,” ucapnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: