Perusda BKS Tunaikan Kewajiban, Serahkan Bantuan Pembangunan 10 RLH

Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS), H Didik Muliadi serahkan bantuan uang secara simbolis untuk pembangunan 10 rumah layak huni (RLH) kepada Hafidz Lahiya, Pengurus Badan Pengelola Pembangunan RLH, disaksikan Plt Asisten II Sekda Kaltim Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir H Ujang Rachmat, Direktur Operasional Perusda BKS, Guntur Dwi Atmoko, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Perusda  BKS, H Fathul Halim, H Nazrin, dan Apri D Gani.(Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tunaikan kewajibannya di awal tahun 2023 dengan menyerahkan bantuan uang untuk pembangunan 10 rumah layak huni (RLH) bagi keluarga miskin melalui Badan Pengelola Pembangunan RLH Kaltim di Kantor Perusda BKS, Senin siang (02/01/2023).

“Bantuan pembangunan 10 RLH sebanyak 10 unit itu sebesar Rp1.150.000.000,- sudah kita transfer ke rekening bank Badan Pengelola Pembangunan RLH pada tanggal 28 Desember lalu. Hari ini adalah penyerahan bantuan secara simbolis,” kata Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera BKS), H Didik Muliadi pada Niaga.Asia, Senin (13/3/2023).

Bantuan pembangunan 10 RLH dari Perusda BKS diterimakan Hafidz Lahiya, mewakili Ketua  Badan Pengelola Pembangunan Rumah Layak Huni Kaltim, HM Taufik Fauzie yang berhalangan hadir.

Penyerahan bantuan disaksikan, Plt Asisten II Sekda Kaltim Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir. Ujang Rachmat, Kepala Biro Ekonomi Setda Kaltim, H Suryansyah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Irhamsyah.

Sedangkan dari Perusda BKS hadir juga secara langsung, Direktur Operasional Perusda BKS, Guntur Dwi Atmoko, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Perusda  BKS, H Fathul Halim, H Nazrin, dan Apri D Gani.

Menurut Didik, bantuan pembangunan 10 RLH dari Perusda BKS adalah bagian dari program CSR (corporate social responsibility) dan sekaligus mesukseskan program gubernur dalam pengentasan kemiskinan di Kaltim.

Kewajiban korporasi termasuk BUMD dalam membangun RLH bagi keluarga miskin suda diatur dalam Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 Tentang  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dengan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

Pergub Nomor 27 Tahun 2021 mengharuskan perusahaan yang menjalankan usaha di Kaltim membangun rumah layak huni (RLH) dan mengembangkan pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas.

Sesuai  Pasal 1 ayat 4  yang dimaksudkan dengan perusahaan yang diharuskan membangun RHL untuk masyarakat miskin itu adalah Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), Koperasi dan Perusahaan Asing yang menjalankan usaha di Kaltim.

Kemudian di Pasal 10 ayat 1 disebutkan, pendanaan untuk melaksanakan  Program Prioritas merupakan kewajiban Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di Daerah.

“Alhamdulillah, hari ini Perusda BKS, sudah menunaikan kewajibannya,” sambung Didik.

Ditambahkan pula, selagi Perusda BKS beroperasi, CSR akan dikeluarkan setiap tahun, dimana bentuknya beragam, sesuai dengan yang diputuskan owner, dalam hal ini gubernur Kaltim.

“Ini kewajiban sosial kita,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: