Perusda Pertambangan dan MBS Berkontribusi Cukup Besar Terhadap PAD Kaltim

Kantor bersama Perusda milik Pemprov Kaltim di Jalan Basuki Rahmat Samarinda. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perubahan bentuk Perusda Pertambangan Kaltim dan Perusda Melati Bakti Satya (MBS) menjadi Perseroda Provinsi Kaltim merupakan waktu yang tepat untuk mengatur dan mengelola secara transparan dan profesional kedua perusda tersebut.

“Perusda Pertambangan dan Perusda Melati Bhakti Satya merupakan salah satu perusahaan daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah,” kata Ketua Pansus Pembahas Raperda Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan dan Perusda MBS menjadi Perseroda, Nidya Listiyono pada Niaga.Asia, Jum’at (01/12/2023).

Perusda MBS selama ini memberikan kontribusi ke pendapatan daerah melalui penyediaan jasa dalam bidang usaha perdagangan,  investasi, properti, transportasi, teknologi informasi dan telekomunikasi, kawasan ekonomi, kawasan industri, logistik, perparkiran, perikanan, peternakan, pariwisata, jasa survey, jasa kontruksi, jasa kepelabuhan, jasa umum dan usaha lainnya.

Sedangkan Perusda Pertambangan merupakan salah satu perusahaan daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa dalam bidang pertambangan umum.

“Melihat potensi yang ada, maka perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam pengelolaan Perusda ini, salah satunya melalui perubahan bentuk dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah agar dapat memperluas jaringan usaha dan kerja sama, memiliki daya saing yang lebih tinggi serta berkepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas,” ucap Tiyo, sapaan akrab Nidya Listiyono.

Raperda Perubahan Bentuk Perusda MBS dan Perusda Pertambangan menjadi Perseroda sudah dibahas Pansus  dan Komisi II DPRD Kaltim dalam rapat dengan OPD dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan kerja dalam dan luar daerah dalam rangka menggali informasi dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi Raperda ini.

Tidak hanya itu, Pansus melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Pengelolaan BUMD Kemendagri, kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka studi banding perihal fungsi pengawasan DPRD terhadap BUMD, ke DPRD Provinsi Jawa Barat, kunjungan ke Biro Hukum Provinsi Bali, dan rapat bersama Asisten II, Biro Perekonomian, Biro Hukum, Persuda MBS dan Perusda BKS dalam rangka Finalisasi Draft Raperda.

Penyelesaian Raperda hingga disetujui bersama DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim menjadi Perda dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan dan partisipatif dalam menyusun draft ranperda.

Beberapa metodologi yang digunakan dan diterapakan dalam menyempurnakan Raperda adalah mengumpulkan data sekunder dan primer yakni mengumpulkan data dari beberapa sumber.

Pengolahan data sekunder dan primer yakni data dan informasi yang terkumpul diolah dan dikomparasikan untuk dilakukan validasi dan verifikasi yang berguna menyempurnakan draft.

Garis besar hasil pembahasan atas Ranperda Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan dan MBS adalah Perusda Pertambangan Kaltim menjadi PT. Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.

“Mengingat pentingnya keberadaan Raperda Perubahan Bentuk Perusda menjadi Perseroda Provinsi Kalimantan Timur ini, maka Komisi II sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Ranperda tersebut,” ungkap Tiyo.

Selama proses pembahasan Raperda ini, Komisi II  DPRD provinsi Kalimantan Timur dan beberapa kunjungan dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri telah berupaya melakukan sinergitas dan sinkronisasi untuk menghasilkan Perda yang berkualitas.

Perusda Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022 menyetor ke kas daerah sebesar Rp310,262 miliar. Setoran yang disebut sebagai pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ini setara dengan 92,83% dari target Rp334,220 miliar.

Setoran BUMD ini bagian dari laba yang dibagikan sebagai deviden atas Penyertaan Modal Pemda pada enam BUMD. Deviden dari BUMD yang diterima Pemprov Kaltim sebesar Rp310,262 miliar, terbesar dari deviden PT Migas Mandiri Pratama Rp166,440 miliar dan PT BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) Rp114,314 miliar.

Perusda Melati Bakti Syatia (MBS) menyetor deviden sebesar Rp3,040 miliar, Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Rp24,548 miliar, Perusda Ketenagalistrikan Rp150 juta, dan PT ASuransi Bangun Askrida Rp1,768 miliar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: