Pesan Jokowi Jika Memungkinkan Inflasi Diturunkan Lagi dari 3,5%

Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf Amin, dan Seskab Pramono Anung berbincang sebelum Ratas Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Produk Pangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. (Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Produk Pangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 10 Juli 2023 pagi. Jika memungkinkan inflasi bisa diturunkan dari 3,5%.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan pers usai ratas mengatakan bahwa ratas, antara lain, membahas mengenai antisipasi El Nino dan persiapan peningkatan produksi pangan serta hilirisasinya.

“Hari ini Pak Presiden mengundang beberapa menteri, yang dibicarakan adalah terkait El Nino, kemudian mempersiapkan peningkatan produksi khususnya produksi pertanian, pangan, dan hilirisasi dari pangan tersebut,” ujar Arief.

Terkait pangan, kata Arief, Presiden menugaskan Menteri Pertanian (Mentan) untuk terus menggenjot produksi, sementara Perum Bulog diminta untuk melakukan serapan, khususnya untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sedangkan produk lainnya yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional akan diatur oleh badan usaha milik negara (BUMN) bidang pangan, yaitu ID Food.

Di dalam ratas juga dibahas mengenai skema pendanaan murah yang tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tidak diberikan seperti PMN tetapi diberikan dalam bentuk pinjaman. Ada penjaminan dari Menteri Keuangan kemudian akan diberikan kepada Himbara, Himbara memberikan kepada BUMN di bidang pangan, yang pertama adalah Bulog yang satunya adalah ID FOOD,” ujarnya.

Terkait inflasi, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk dapat menjaga di bawah angka pertumbuhan ekonomi.

“Inflasi bulan kemarin itu sangat stabil posisinya ada di 3,5 persen sehingga ini yang harus dipertahankan atau kalau memungkinkan akan diturunkan. Sehingga tetap inflasi itu di bawah dari pertumbuhan ekonomi,” pungkas Arief.

Selengkapnya tentang Perpres Nomor 66 Tahun 2021 bisa dicek di sini

Sumber: Humas Sekretariat Kabinet | Editor : Saud Rosadi

Tag: