NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Petani rumput laut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menolak pelarangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Malaysia yang diberlakukan sejak minggu lalu di pulau Sebatik sebab, BBM Malaysia jadi BMM alternatif apabila pertalite dan solar produk Indonesia kosong di APMS.
Aksi penolakan ini disampaikan petani rumput laut di sela-sela pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan, membahas anjloknya harga dan maraknya pencurian rumput laut di perairan Nunukan.
“BBM Malaysia itu yang menolong petani di Mansapa Nunukan dan Sebatik memenuhi kebutuhan BBM, kalau tidak ada BBM Malaysia menderita kita,” kata Irfan pada Niaga.Asia, Selasa (16/07/2024).
Keberadaan BBM eceran Malaysia menjadi alternatif ketika BBM pertalite dan solar subsidi Pertamina habis di APMS ataupun agen penyalur. Apalagi kebutuhan petani akan BBM sangat besar.
Irfan menuturkan, terkadang petani dan nelayan Mansapa Nunukan pergi ke Sebatik membeli BBM eceran Malaysia, sekarang masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan BBM untuk perahu dan speedboat.
“Kadang kami berjam-jam menunggu di APMS, kadang dapat, kadang tidak dapat, habis waktu antri beli BBM,” bebernya.
Pengeluaran terbesar petani rumput laut adalah biaya BBM. Tanpa BBM, kegiatan melaut akan lumpuh dan secara otomatis ekonomi masyarakat akan terganggu karena tidak mendapatkan penghasilan.
Kebutuhan BBM di Nunukan dan Sebatik semakin meningkat bersamaan bertambahnya jumlah petani rumput laut, sedangkan kuota BBM di tiap APMS belum mampu mencukupi keinginan masyarakat.
“Kami usul kalau bisa dibuatkan BBM khusus nelayan. Tarakan ada BBM nelayan, kenapa Nunukan tidak bisa, tolong DPRD dan Pemkab Nunukan bantu kami,” ucap.
Irfan mengatakan, penolakan larangan penjualan BBM Malaysia eceran merupakan titipan dari masyarakat petani Sebatik dan Mamolo. Mereka meminta keluhannya disampaikan dalam aksi demo maupun RDP di DPRD Nunukan.
“BBM ini kebutuhan utama bagi petani rumput laut, makanya tolong jangan bikin larangan BBM eceran Malaysia,” ucapnya.
Larangan penjualan BBM eceran tertuang dalam surat edaran No : B/79/Reskrim Polsek Sebatik Timur yang sifatnya ultimatum terhadap pelaku perdagangan BBM eceran Malaysia yang semakin menjamur di wilayah pulau Sebatik.
Untuk menertibkan larangan, Polsek Sebatik Timur telah membagikan surat edaran kepada 170 kios-kios penjual BBM botolan eceran Malaysia yang tersebar di wilayah pulau Sebatik.
Bersamaan surat edaran itu pula, Kapolsek Sebatik Timur AKP Wisnu Bramantyo meminta tiga perusahaan APMS di pulau Sebatik harus mampu menyiapkan atau menambah kuota BBM subsidi sebagai pengganti larangan perdagangan BBM Malaysia.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: BBM Malaysia