Petugas Lapas Nunukan Muhammad Miftahuddin Mulai Jalani Pemeriksaan di Pengadilan

Oknum mantan kepala KPLP Lapas Nunukan Muhammad Miftahuddin mendengarkan dakwaan jaksa di PN Nunukan, hari ini, Selasa (19/9/2023) (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA  – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan mulai memeriksa  perkara petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Muhammad Miftahuddin (32) yang didakwa jaksa telah melakukan penganiayaan berat dan menyebabkan narapidana bernama Syamsuddin meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Desta Landya membacakan dakwaan terhadap terdakwa  Muhammad Miftahuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Nunukan dengan majelis hakim yang diketuai, Nardon Sianturi dengan hakim anggota Ayub Diharja dan Mas Toha Wiku Aji, Selasa (19/09/2023).

(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Desta Landya mendakwa Muhammad Miftahuddin dengan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

“Terdakwa menganiaya korban sekira 8 Juni 2023 pukul 18:45 Wita. Lokasi penganiayaan di pos Komandan Lapas Nunukan dengan saksi petugas Lapas Nunukan yakni, Danur Tri Gonggo dan Reza Purwanda,” kata Desta Landya.

Sebelum terjadi penganiayaan, Muhammad Miftahuddin melihat korban Syamsuddin melewati terdakwa tanpa menyapa dan tanpa meminta izin. Sikap tersebut, kata JPU, menurut terdakwa tidak memiliki sopan santun.

Terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan, langsung menarik baju korban dan membawa Syamsuddin ke dalam ruang pos pengamanan.

“Dalam ruangan itu terdakwa memarahi korban lalu memukul bagian perut dan dada menggunakan kedua tangan berkali-kali hingga Syamsuddin jatuh tersungkur,” sebutnya.

Melihat korban terjatuh, terdakwa masih melakukan penganiayaan dengan menendang kaki dan tangan Syamsuddin. Selang berapa menit, saksi Reza Purwanda masuk ke pos karena penasaran dengan suara rintihan kesakitan korban.

Terdakwa meminta Reza mengambil kabel colokan listrik yang ada di pos, sedangkan korban diperintah untuk melakukan squat jump sambil menerima cambukan dari terdakwa pada bagian paha kiri dan punggung.

Korban yang kesakitan merintih menerima cambukan berulang kali berteriak minta ampun, namun justru terdakwa memerintahkan korban kembali squat jump berulang kali sekitar 15 menit lamanya.

“Setelah kejadian itu, korban mengalami kesakitan dibagian perut dan dada sehingga kesulitan untuk bekerja dan beraktivitas,” tuturnya.

Menurut JPU, pasca dua minggu setelah kejadian tepatnya 21 Juni 2023, korban mendapat perawatan di klinik Lapas Nunukan dengan keluhan sesak napas dan sakit bagian kaki. Tim kesehatan selanjutnya merujuk korban ke Puskesmas.

Hasil pemeriksaaan laboratorium di Puskesmas Nunukan menerangkan bahwa korban mengalami gangguan ginjal dan menyarankan korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.

Kondisi korban pada 24 Juni 2023 terus mengalami penurunan dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban dilakukan visum et repertum yang hasil diantaranya ditemukan pada leher luka lecet besar tidak jelas bentuknya, bagian punggung ditemukan luka lecet berupa bercak kehitaman dengan permukaan kasar, tangan kiri dan kanan ditemukan luka lecet besar.

JPU menerangkan, pada pemeriksaan dalam atau otopsi ditemukan luka memar dalam dinding rongga dada bagian belakang kanan kiri, bengkak pada paru kanan dan kiri (edema paru), cairan rongga perut (asites) luka memar pada ginjal kanan dan kiri.

“Dari bukti dan fakta itulah, Jaksa mendakwa mantan kepala KPLP Lapas Nunukan Muhammad Miftahuddin dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” pungkasnya.

untuk diketahui, bunyi Pasal 351 KUHP:(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: