
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Samarinda gagal mendapatkan aset PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) berupa tanah dan bangunan di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang Dalam untuk kepentingan pendidikan, SMPN 48 Samarinda.
“Saya ditugaskan Pak Wali mewakili Pemkot Samarinda untuk koordinasi, bertemu, dan berkomunikasi dengan Pengurus Pusat PGRI di Jakarta. Hasil akhirnya adalah PGRI tidak mau melepas tanah dan bangunan miliknya tersebut ke Pemkot Samarinda,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, H Asli Nuryadin pada Niaga.Asia, Selasa (28/3/2023).
Menurut Asli, Pemkot Samarinda tidak semata-mata berharap PGRI menghibahkan asetnya tersebut, tapi Pemkot siap membeli tanah dan bangunan milik PGRI tersebut, atau siap juga memberikan tanah pengganti (tukar guling) ke PGRI sebanding dengan nilai asetnya di jalan Damanhuri tersebut.
“Tapi namanya “orang” (PGRI) tidak mau melepas, kita ngak bisa apa-apa. Saya sudah laporkan juga ke Pak Wali,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Asli, karena PGRI tidak mau melepas asetnya, Pemkot Samarinda berusaha mendapatkan lahan baru untuk SMPN 48, dimana sesuai dengan aspirasi masyarakat, SMPN 48 tersebut masih di kawasan jalan Damanhuri juga, karena dekat ke permukiman.
“Kita akan cari tanah dulu, setelah dapat baru SMPN 48 dibangun. Karena biarpun bagaimana, SMPN 48 yang sekarang bergabung (menumpang) di SDN 06 Sungai Pinang Dalam, harus dipisahkan agar SDN 06 bisa lebih maksimal pemanfaatannya untuk anak usia SD,” pungkas Asli.
Sekilas sejarah aset PGRI tersebut, menurut Asli, sepenuhnya milik organisasi PGRI. Di tanah tersebut PGRI pernah mendirikan SMA PGRI. Kemudian SMA PGRI tersebut di-negeri-kan pemerintah menjadi SMAN 13 tapi tanah dan bangunan milik PGRI. Beberapa tahun kemudian, pemerintah membangun SMAN 13 di atas tanahnya sendiri, Bangunan dan tanah eks SMAN 13 dikembalikan ke PGRI.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Samarinda