Pilkada Nunukan 2024, Syarat Calon Independen Kantongi 14.625 Dukungan

Ketua KPUD Nunukan Rico Ardiansyah. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, Kalimantan Utara, mensyaratkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju lewat independen atau perseorangan di Pilkada 2024 paling sedikit mengantongi dukungan 14.625 orang.

“Dukungan ini diperoleh dari didapat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang jumlahnya 146.242 pemilih,” kata Ketua KPUD Nunukan, Rico Ardiansyah pada Niaga.Asia, Selasa (23/04/2024).

Bukti syarat dukungan calon pasangan harus diperoleh dari sebaran 50 persen dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, yakni minimal 11 kecamatan. Tiap orang yang memberikan dukungannya telah berusia 17 tahun.

Tiap warga yang memberikan dukungan terhadap bakal pasangan kepala daerah independen dibuktikan dalam surat formulir yang melampirkan identitas lengkap mulai dari Nomor Induk Kependudukan, domisili, tempat tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan dan nomor kontak.

“Anggota TNI, Polri ASN, penyelenggara pemilu dan pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan KPU dan Bawaslu tidak boleh memberikan dukungan,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, surat pernyataan dukungan hendaknya melampirkan fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan.

Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, kata Rico, wajib menyerahkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah atau pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum pada KTP.

“Kalau tidak punya KTP atau Kartu Keluarga tidak bisa memberikan dukungan, makanya pendukung itu harus orang yang memiliki hak suara di Pemilu,” jelasnya.

KPUD Nunukan saat ini telah pula menerbitkan surat keputusan Nomor 930 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nunukan.

Adapun tahapan untuk pasangan perseorangan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon mulai 05 Mei hingga 19 Agustus, kemudian dilanjutkan pengumuman pasangan calon 24 – 26 Agustus, sedangkan pendaftaraan calon 27 – 29 Agustus 2024.

“Tiap berkas dukungan diserahkan calon independen akan diverifikasi faktual oleh komisioner KPU memastikan kebenaran surat dukungan,” bebernya.

Berbeda dengan calon independen, syarat calon kepada daerah peserta Pilkada yang diusung oleh partai politik minimal harus mendapat dukungan 6 kursi dari 30 jumlah anggota DPRD Nunukan.

“Masing-masing calon peserta Pilkada memiliki syarat yang harus dipenuhi. Calon yang tidak memenuhi dapat digugurkan dari peserta,” tutupnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: