
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wali Kota Samarinda, DR. H Andi Harun, meski sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda sebagai bakal calon wali kota perseorangan berpasangan dengan Syaparudin, masih dapat mengajukan diri sebagai bakal calon wali kota melalui jalur partai.
Demikian disampaikan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat melalui telepon menjawab Niaga.Asia, Jum’at (17/5/2024).
Menurut Firman, tahapan Pilkada Serentak 2024, belum memasuki penetapan calon wali kota. Andi Harun, statusnya sekarang, mendaftar sebagai bakal calon perseorangan bersama Syaparudin sebagai wakil. Berkas pendaftarannya sedang diperiksa KPU. Status keduanya belum calon wali kota melalui jalur perseorangan.
“Mengingat statusnya baru mendaftar dan KPU belum menetapkan sebagai bakal calon perseorangan, otomatis masih terbuka peluang bagi Andi Harun maju sebagai bakal calon wali kota melalui jalur partai,” kata Firman.
Sesuai peraturan yang berlaku di Pilkada, lanjut Firman, yang tidak boleh dilakukan Andi Harun adalah menggunakan sekaligus dua-duanya jalur untuk menjadi bakal calon wali kota, misalnya, iya menggunakan jalur perseorangan, iya juga menggunakan jalur partai.
“Saat Pilkada sudah memasuki tahapan dimana KPU akan menetapkan bakal calon wali kota, semua bakal calon harus memilih salah satu jalur yang mau digunakan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan niaga.asia sebelumnya, KPU Samarinda, hari Minggu (12/5/2024) telah menerima pendaftaran bakal calon perseorangan untuk wali kota Samarinda atas nama Dr. H. Andi Harun dan bakal calon wakil wali kota, H. Syaparudin, S.Sos. Jumlah dukungan yang diserahkan 48.934, tersebar di 10 kecamatan yang ada di Samarinda.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Andi Harun