Pilkada Samarinda: Usulan Anggaran KPU Didasarkan Kemungkinan Ada Enam Paslon

aa
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Firman Hidayat. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda di Pilkada Samarinda Tahun 2020 sebesar Rp57 miliar didasarkan kemungkinan ada enam pasangan calon walikota/wakil walikota, 5 dari pasang dari partai politik dan 1 pasang dari independen.

“Apabila dalam kenyataan nanti jumlah pasanagan calon kurang dari 6, jelas anggaran yang diusulkan dan dikabulkan Pemerintah Kota Samarinda dalam bentuk hibah, tidak akan terpakai semua,  dan sisanya disetor kembali ke kas Pemerintah Kota Samarinda, “ ungkap KPU Samarinda, Firman Hidayat menjawab Niaga.Asia, Rabu (18/9/2019).

Hitung-hitungan usulan tersebut, lanjut Firman,  1 paslon (pasangan calon) syarat minimalnya didukung partai politik atagu gabungan partai politik yang memiliki kursi 20% di DPRD Kota Samarinda, dengan demikian, KPU berasumsi jumlah paslon dari partai politik ada 5. Kemudian, berdasarkan pengamatan saat ini, kemungkinan ada 1 paslon independen. “Jadi kami di KPU mengusulkan anggaran dengan asumsi paslon ada enam,” katanya.

Karena alat peraga kampanye (APK) dalam batasan tertentu dibebankan ke KPU, maka kalau paslon ada 6, tentu besaran dana yang diperlukan besar. Dana makin besar diperlukan, apabila ada paslon independen, sebab surat dukungan masyarakat terhadap paslon independen harus diverifikasi faktual. Untuk memverifikasi faktual diperlukan personil yang harus dibayar honorariumnya.

Selanjutnya, kata Firman, usulan anggaran juga memperhitungkan kemungkinan dinaikkannya honor petugas KPPS (Kelompok Petugas Pemungutan Suara) di TPS-TPS pada tahun 2020 nanti. Usulan kenaikan honor KPPS sudah disampaikan KPU kabupaten/kota se-Indonesia ke KPU Pusat.

Usulan disampaikan berdasarkan aspirasi petugas TPS yang mengeluhkan besaran honor di Pemilu Serentak lalu, dimana ketua KPPS honornya Rp550 ribu dan anggota Rp500 per orang (termasuk PPh).

“Petugas minta dinaikkan, tapi angkanya menjadi berapa, KPU masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan,” kata Firman. “Petugas di TPS yang harus dihonori di tiap TPS ada 9 orang.”

Firman menambahkan, untuk menghemat biaya Pilkada Samarinda, KPU sudah mengoreksi jumlah TPS di Pilkada 2020 menjadi 1.850 TPS, atau lebih sedikit dibandingkan jumlah TPS saat Pemilu Serentak 2019 sebanyak 2.549 TPS.

Disebutkan, karena pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, termasuk di dalamnya untuk Kota Samarinda, di bulan September 2020, maka alokasi dananya harus disediakan di APBD-Murni Tahun 2020, tidak bisa dipisah di APBD-Murni dan APBD-Perubahan.

“Pendanaan Pilkada dan pertanggunggungjawaban dana Pilkada sudah diatur di Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan di daerah bisa dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Kami di KPU dalam urusan dana berpegang pada Permendagri Nomor 54 itu,” kata Firman. (001)

 

 

Tag: