NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan Hj. Nadia mengapresiasi langkah cepat pemerintah kecamatan dan aparat keamanan dalam mengatasi aksi protes masyarakat terhadap penolakan penamaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk dan mengusulkan namanya diganti dengan PLBN Sebatik Indonesia.
“Menghadapi itu pihak PLBN sudah setuju dan akan menyampaikan usulan warga ke pemerintah pusat, sehingga namanya menjadi PLBN Sebatik Indonesia,” kata Nadia pada Niaga.Asia, Selasa (08/10/2024).
Untuk meredam munculnya aksi protes semakin meluas, Nadia mengaku telah menghubungi pihak Kecamatan Sebatik Utara dan pengelola PLBN untuk segera mengambil langkah penyesuaian nama PLBN sebagaimana permintaan masyarakat.
Usulan penggantian nama telah lama disampaikan masyarakat sebagaimana pertemuan tahun 2021, dimana pemerintah daerah bersama masyarakat sepakat PLBN di pulau Sebatik diberi nama PLBN Sebatik Indonesia.
“Tadi pagi sudah ada pertemuan dan dialog antara pihak kecamatan bersama pengelola PLBN dan Polsek Sebatik yang hasilnya PLBN Sei Nyamuk berganti nama menjadi PLBN Sebatik Indonesia,” tuturnya.
Nadia menerangkan, protes masyarakat terhadap PLBN dikarenakan posisi bangunan PLBN berada di wilayah Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, yang seharusnya menggunakan nama Sei Pancang bukan Sei Nyamuk.
Namun begitu, masyarakat bersedia tidak menggunakan nama Sei Pancang selama pemerintah memenuhi permintaan mengganti nama PLBN Sei Nyamuk dengan nama baru yang lebih umum yakni PLBN Sebatik Indonesia.
“PLBN Sei Nyamuk sudah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 02 Oktober 2024 lalu, tapi masyarakat tetap minta nama PLBN di ganti sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Terpisah, Camat Sebatik Utara, H. Zulkifli membenarkan adanya aksi protes masyarakat terhadap penamaan PLBN Sei Nyamuk. Pasalnya, penamaan tersebut dipandang tidak sesuai kesepakatan bersama.
“Protes ini disampaikan pemerintah desa, para RT dan masyarakat. mereka tidak terima PLBN yang berada di Desa Sei Pancang diberi nama Sei Nyamuk,” sebutnya.
Zulkifli menuturkan, pemberian nama PLBN Sei Nyamuk di pulau Sebatik disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 tahun 2019 terkait percepatan pembangunan tubuh PLBN yang diantara PLBN Sei Nyamuk.
Alasan dari pemerintah pusat memberikan nama PLBN Sei Nyamuk dikarenakan PLBN tersebut diperkirakan masuk tipe laut atau batas laut yang fungsinya untuk kegiatan transportasi penyeberangan kapal.
“Kebetulan waktu itu kantor Syahbandar di Sebatik bernama UPT Syahbandar Sei Nyamuk yang titik koordinatnya berada di dermaga Sei Nyamuk,” jelasnya.
Usulan perubahan nama PLBN telah dibahas tahun 2021 melibatkan lima pejabat camat di pulau Sebatik yang hasilnya direkomendasikan kepada Bupati Nunukan, untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).
“BNPP setuju perubahan nama PLBN, tapi inpresnya tidak berubah, makanya waktu peresmian Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan pasang plang nama PLBN Sei Nyamuk sesuai Inpres,” terangnya.
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, pengelola PLBN sebagaimana hasil dialog bersama dengan pihak kecamatan dan polsek menyepakati penurunan plang PLBN Sei Nyamuk dan mengganti nama sesuai usulan masyarakat yakni PLBN Sebatik Indonesia.
Selanjutnya, pihak pengelola PLBN juga meminta waktu selama 1 minggu untuk mengusulkan dokumen dan administrasi terhadap perubahan Inpres Nomor 01 tahun 2019 kepada pemerintah pusat.
“Permintaan masyarakat sudah dikabulkan pengelola PLBN, jadi kami minta jangan ada lagi aksi protes atau demo,” ungkapnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: PLBN