Plt DJKI Kemenkumham: Kita Ingin Melindungi Kekayaan Intelektual Pelaku UMKM di Samarinda

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ir Razilu, M.Si,.CGCAE didampingi Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan saat diwawancarai wartawan seusai membuka kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual  di Samarinda, Senin (06/02/2023). (Foto Prabowo D/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual pelaku UMKM dan pengusaha lainnya tergabung dalam berbagai asosiasi di Samarinda khususnya, Kaltim pada umumnya.

“Diseminasi KI untuk mempromosikan kekayaan intelektual yang memiliki potensi besar namun belum terlindungi, atau belum terdaftar di Kemenkumham. Inti kegiatan diseminasi ini untuk melindungi kekayaan intelektual di daerah-daerah. Agar dapat dilindungi pemerintah, maka didaftarkan ke Ditjen KI  Kemenkumham,” kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ir Razilu, M.Si,.CGCAE  pada wartawan, Senin (06/02/2023) didampingi Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan.

Pada tahun 2022 Ditjen KI  telah melakukan kegiatan diseminasi kekayaan intelektual di beberapa kabupetan/kota di Indonesia, seperti di Medan, Solo, Toraja, Bali, Bandung, Belitung, Banyuwangi, Batam, Jember, NTT, dan Balikpapan.

“Tahun 2023 ini di Samarinda adalah yang pertama dan akan berlangsung selama dua hari, hari ini dan besok,” kata Razilu.

Menurut Razilu, dalam diseminasi ini akan dijelaskan tentang apa itu KI khususnya untuk merek sebagai tandai pengenal dari pada produk atau jasa dan bagaimana tata cara mendaftarkannya.

“Kita memprioritaskan perlindungan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha mikro kecil (UMKM), melindungi karyanya dengan mendaftarkan menjadi kekayaan intelektual sekaligus  mampu mengelolanya,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual UMKM, ini bisa meningkatkan daya saing UMKM dan memperluas pasarnya.

“Ini alat promosi untuk  menguasai pasar ,karena kalau seseorang punya KI, bisa menguasai pasar seluruh Indonesia, sifat perlindungannya itu teritorial,”katanya.

Dengan adanya hak kepemilikan KI dapat menjaga produk untuk di klaim sebagai kepunyaan orang lain.

“Kemudian kalau punya KI, dia bebas dari tuntutan orang lain,”bebernya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan menyebutkan. Diseminasi KI  untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman, memotivasi pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya ke DJKI Kemenkumham.

“Semua itu merupakan wujud perhatian dan dukungan yang nyata terhadap pelaksanaan dan perkembangan sistem perlindungan kekayaan intelektual di tanah air,” ucapny.

Terakhir, dirinya mengapresiasi bahwa kegiatan untuk tahun 2023 di gelar di Samarinda, DJKI pun akan melaksanakan diseminasi dan promosi yang sama ke berbagai Kabupaten/Kota lainnya.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan pada daerah-daerah yang kekayaan intelektualnya memiliki potensi yang besar tetapi belum terlindungi secara maksimal,” tutupnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Prabowo D | Editor: Intoniswan | Advetorial Diskominfo Samarinda

Tag: