PMI Ber-KTP Nunukan Tidak Punya Hak Pilih di Pilkada 2024

PMI di Malaysia yang dideportasi Kerajaan Malaysia ke Indonesia melalui Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia).

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Lebih kurang 4.763 PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Malaysia Timur ber-KTP Nunukan tidak punya hak pilih di Pilkada Serentak Tahun 2024 sebab, pemberian KTP kepada mereka hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan ke Malaysia, bukan sebagai   penduduk Nunukan.

‘’PMI ber-KTP Nunukan itu, di kolom alamat di KTP-nya, semuanya beralamat sama dengan kantor BP2MI Nunukan, di Jalan Tien Soeharto,  RT 001 Nomor 21, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” kata Ketua Bawaslu Nunukan, Yusran pada Niaga.Asia, Kamis (04/07/2024).

Penanda lain di KTP PMI itu, selain alamatnya sama, juga disertai kode khusus, yakni angka 7 pada empat digit angka terakhir.

“Petugas Pemilu di TPS dan komisioner KPU Nunukan, perlu memperhatikan itu pada hari H pemungutan suara agar tidak ada diantara PMI itu menggunakan hak pilihnya,” ujar Yusran.

Yusran menuturkan, apabila PPS tak teliti, PMI ber-KTP Nunukan bisa menimbulkan kerawanan di hari pemungutan suara. Dari sekarang KPU perlu memperjelas keberadaan mereka apakah masih di Malaysia atau sudah tinggal menetap di Nunukan.

‘’Harus ada kewaspadaan dan kehati-hatian. PMI ber-KTP Nunukan tidak punya hak pilih di Pilkada 2024. Jadi jangan sampai dimasukkan ke DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ucapnya.

Menanggapi Bawaslu, Komisioner Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Nunukan, Dedi, mengaku telah menyiapkan  strategi untuk mengantisipasi kerawanan yang bisa ditimbulkan PMI ber-KTP Nunukan tersebut.

“KPU Nunukan sudah melantik 8 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) khusus untuk mencegah PMI ber-KTP Nunukan masuk dalam daftar pemilih,” bebernya.

Tugas utama 8 anggota Pantarlih adalah mencari dan memverifikasi data para PMI yang memiliki KTP Nunukan, serta mencegah masuk ke dalam daftar pemilih di Pilkada Serentak 2024.

Sejauh ini,  kata Dedi, Pantarlih telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan dalam rangka memastikan keberadaan PMI ber-KTP Nunukan.

Meski NIK (Nomor Induk Kependudukan) PMI  dalam status non aktif karena berada di luar negeri, namun status itu bisa diaktifkan oleh Disdukcapil ketika PMI pulang ke Nunukan lewat jalur resmi.

“Kami masih terus mencari keberadaan para PMI ber-KTP Nunukan itu. Kita belum tahu apakah mereka ada atau tidak di Nunukan,” tutup Dedi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: