Penulis: CS. Purwowidhu

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru impor dan ekspor barang kiriman guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Regulasi baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) yang akan mulai diberlakukan pada 5 Maret 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas aturan barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
“Kita tahu bahwa volume barang kiriman yang masuk ke Indonesia ini sangat tinggi sehingga kami melakukan perbaikan terkait dengan regulasi barang kiriman baik itu impor maupun ekspor,” ungkap Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam di Kantor Pusat DJBC, Selasa (25/2/2025).
Pemerintah mengatur beberapa perubahan ketentuan barang kiriman dalam PMK 4/2025. Mulai dari simplifikasi tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tertentu hingga relaksasi fiskal atas barang kiriman haji dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.
Simplifikasi pungutan fiskal impor
Sejumlah simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman diatur dalam PMK 4/2025 untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang memerlukan kecepatan layanan. Beberapa penyesuaian yang diatur misalnya perubahan ketentuan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman.
Barang kiriman yang diberitahukan melalui Consignment Note (CN) dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) US$3 hingga US$1.500, dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.
Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB US$3 sampai dengan US$1.500 diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5%, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif most favored nation (MFN) menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0%, 15%, dan 25%.
Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%. Barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%. Sedangkan, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25%.
Delapan komoditas tersebut juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5%, tetapi dikecualikan terhadap buku ilmu pengetahuan.
Penyelesaian impor barang kiriman (CN)
Dalam PMK 4/2025 terdapat pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.
Jangka waktu penyampaian dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.
Regulasi baru ini juga mengatur penyelesaian masalah impor barang kiriman pribadi. Penerapan self assessment (perhitungan sendiri besaran pungutan dalam rangka impor) hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha, sedangkan importir perorangan diterapkan dengan official assessment (penerapan oleh petugas Bea Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP)).
Dengan kata lain, sanksi administrasi jika terdapat kesalahan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk hanya diterapkan untuk penerima barang badan usaha. Sedangkan bagi penerima barang kiriman pribadi tidak dikenakan sanksi administrasi jika terdapat kesalahan nilai pabean.
Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji
Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan CN, dan pengemasan barang oleh jemaah haji. Jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal FOB US$1.500 per pengiriman.
Dalam pengiriman ini dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sementara ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional
Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan. Warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang berupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya. Dalam pengiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut PPN, serta dikecualikan dari BMT dan PPh.
Umam menambahkan, barang kiriman hadiah yang dikenakan bea masuk adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai, hadiah dari undian atau perjudian. Kategori barang tersebut termasuk dalam negatif list sehingga tidak termasuk barang bebas bea masuk.
“Kemudian hadiah dari undian atau perjudian biasanya kan kalau ada lomba misalnya itu ada doorprize gitu ya. Nah, kalau seandainya dapat doorprize itu tidak termasuk yang dibebaskan,” terang Umam.
Sementara itu, apabila jumlah barang kiriman hadiah perlombaan dari luar negeri melebihi batas yang ditentukan maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PPN sesuai ketentuan. Sedangkan bea masuk tambahan dan PPh dikecualikan atau tidak dipungut.
Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman
Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan consignment note (CN) kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram. Sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
CN Ekspor akan dijadikan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021.
Kedua, penyederhanaan ketentuan penyampaian konsolidasi ekspor barang kiriman oleh penyelenggara pos. Kini, penyelenggara pos dapat menyampaikan konsolidasi barang kiriman, baik yang menggunakan peti kemas maupun nonpeti kemas melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).
Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman. Rekonsiliasi ekspor barang kiriman dapat dilakukan secara konsolidasi terhadap dokumen PKBK. Apabila dokumen PKBK sudah rekon, maka CN-CN yang dikonsolidasikan secara otomatis menjadi rekon.
Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang reimpor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021. Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang terdapat dokumen/bukti pendukung terkait dan telah disampaikan pemberitahuan ekspor melalui pemberitahuan pabean ekspor (PEB atau CN).
Kelima, penegasan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (nonbadan usaha).
*) Artikel ini telah tayang di situs Media Keuangan | MK.
Tag: PMK