PN Nunukan Hukum Kakek Pemerkosa Dua Cucu Kandungnya 12 Tahun Penjara

Jamaluddin, Terdakwa memperkosa dua cucu kandungnya. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Jamaluddin, Terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap dua cucu kandungnya yang baru berusia 16 dan 14 tahun.

Sidang pembacaan vonis terhadap kakek berusia 64 tahun dipimpin majelis hakim yang diketuai  Nardon Sianturi dengan hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Ayub Diharja, berlangsung, Rabu 12 April 2023.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan asusila terhadap anak dibawah umur secara berulang-ulang hingga salah seorang korban hamil dan dipaksa aborsi.

“Menyatakan terdakwa Jamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasaan asusila dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata  ketua majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi.

Vonis  terhadap Terdakwa 12 tahun penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri  Nunukan yang  meminta hakim menghukum terpidana selama 18 tahun denda membayar denda 100 juta.

Selain vonis 12 tahun penjara, majelis hakim  juga menghukum terpidana membayar denda 50 juta yang apabila tidak mampu dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, Jaksa pada Kejari Nunukan Hartanto mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim yang lebih tingan dari tuntutan Jaksa, begitu pula terhadap pidana denda yang lebih tingan dari tuntutan jaksa yakni, subsider 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

“Kita pikir-pikir dulu ya, inikan turun hukumannya 6 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU,” ucapnya.

Hartanto menuturkan, majelis hakim tentunya memiliki pertimbangan dalam tiap menjatuhkan vonis terhadap terpidana, meskipun semua dakwaan jaksa terbukti, bahkan fakta-fakta baru terungkap di persidangan.

Perbuatan terpidana meninggalkan trauma yang cukup mendalam terhadap salah satu korban yang menurut pengakuannya dipaksa melakukan aborsi. Korban yang berstatus pelajar SMA sangat menyesalkan perbuatan asusila dilakukan pula terhadap adiknya.

“Mungkin hakim mempertimbangan usia terpidana yang sudah cukup tua karena ada batasan usia 75 tahun untuk seseorang masuk penjara,” bebernya.

Diberitakan, polisi menangkap Jamaluddin dengan dugaan kasus asusila terhadap dua cucu perempuannya. Perbuatan terhadap korban berusia 16 tahun dilakukan sejak tahun 2019, sedangkan terhadap korban berusia 14 tahun sejak Mei 2022. Kedua orangtua korban ada di Malaysia dan Sulawesi Selatan.

Kasus itu bermula ketika Jamaluddin dan istrinya, mengambil dan membawa kedua cucunya itu untuk tinggal, dibesarkan dan bersekolah di Nunukan. Niat baik kakek JM berujung nafsu. Dia menyetubuhi cucunya yang berusia 14 tahun sejak Mei 2022 hingga November 2022, dan satu cucunya lagi sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: