Polda Aceh Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bebek yang Merugikan Negara Rp3 Miliar

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy. (Foto Humas Polda Aceh)

ACEH.NIAGA.ASIA-Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsii pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran Rp8,4 miliar, dengan kerugian negara menurut hasil audit investigasi BPKP sebesar Rp3 miliar.

“Pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Minggu (23/5/2021).

Peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,  setelah penyidik menemukan sejumlah bukti.  Meski belum menetapkan tersangka di kasus tersebut, pada tahap penyelidikan, penyidik sudah memintai keterangan terhadap 19 orang.

“Mereka yang dimintai keterangan dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut.

Selain itu, penyidik sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

“Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu  ini hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum,” pungkas Winardy.

Sumber : Tribratanews | Editor : Intoniswan

Tag: