Polda Bali Tangkap Tersangka Pelaku Pencurian Data 1.293 Kartu Kredit

Polda Bali tampilkan tersangka pelaku skimming kartu kredit dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023). (Foto Humas Polri)

DENPASAR.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menangkap pelaku kejahatan pencurian 1.293 data kartu kredit orang lain (carding), MA (41), asal Jakarta untuk jual beli tiket hotel hingga pesawat dengan harga murah.

“Modus operasinya bahwa pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain yang dibeli di dark web dan digunakan untuk melakukan pemesanan atau pembelian voucher hotel, tiket pesawat melalui aplikasi AirBNB atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat (28/7/23).

Kombes Pol. Jansen menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Siber Krimsus Polda Bali yang melaksanakan patroli siber dan menemukan sebuah akun media sosial Instagram atas nama ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat dengan kata-kata “All Hotel & Villa disc 30-50%” alias harga di bawah pasaran.

Setelah dilakukan penelusuran, akun media sosial Instagram atas nama Ratdiba tersebut diduga milik seorang perempuan, RN, pacar MA. Tim kemudian menemukan RN dan MA di Bali.

Saat diinterogasi, RN mengatakan hanya membantu MA untuk mengiklankan pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat. Namun ia tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan.

Menurut keterangan MA voucher-voucher tersebut didapatkan dari promo di berbagai travel agent. Merasa janggal, Tim Siber Polda Bali mengecek laptop milik MA dan menemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank yang telah diretas.

“Pengakuan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara membeli di situs dark web, dengan harga rata-rata perdata kartu kredit 20 USD, yang dibayar menggunakan Crypto Currency,” ujar Kombes Pol. Jansen.

Menurut pengakuan MA, kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga yang lebih murah kepada orang-orang yang mencari membaca web yang dipromosikan tersebut.

Untuk mendapatkan uang kas dengan cepat, voucher-voucher tersebut kemudian dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30 hingga 50 persen melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sebuah laptop merek Apple, Hp Apple, iPhone 11, iPhone 14, beberapa akun dark web, BCA Mobile hingga satu unit mobil Mini Cooper.

Saat ini tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kombes Pol. Jansen pun mengimbau masyarakat pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.

“Apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silakan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” tutup Kombes Pol. Jansen.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: