JAMBI.NIAGA.ASIA – Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono menegaskan dalam rangka mengatasi kemacetan akibat banyaknya truk angkutan baru beroperasi menggunakan jalan umum (nasional), Polda Jambi menegaskan, setiap mulut tambang wajib memiliki kantong parkir dan mulai bulan Mei 2023, hanya truk angkutan batubara dengan nopol Jambi atau BH boleh beroperasi di Jambi.
“Kami telah mendata ada sekitar 23 mulut tambang di Provinsi Jambi.Itu sudah kita data. Jadi nanti tiap-tiap mulut tambang akan dijaga,” kata Kapolda.
Gubernur Jambi Al Haris membatasi jumlah truk batubara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi, menuju Pelabuhan Talang Duku, setiap hari hanya boleh sekitar 4.000 truk batubara yang lewat.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Dhafi menambahkan, mulai hari ini, Senin, (6/2/23) , pihaknya akan turun ke lapangan dalam rangka penertiban truk batu bara non BH.
“Pengecekan di mulut-mulut tambang. Selain itu dengan sistem patroli oleh petugas di lapangan. Kita mulai hari Senin tanggal 6 Februari 2023 nanti. Kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” tuturnya.
Truk batubara yang masih menggunakan plat non BH ini, kemudian akan didata. Sopir truk pun diberi surat. Surat tersebut, kata Dirlantas Polda Jambi, pertanda bahwa dia harus segera mengurus mutasi nomor polisinya menjadi plat BH.
Penegasan penggunaan plat BH bagi truk batubara ini, menurut dia sudah sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu penggunaan plat BH artinya juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
“Dalam rangka juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi. Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah,” tambahnya.
Dirlantas Polda Jambi, mengatakan operasi ini dilakukan hingga 30 April. Artinya, pemberian surat untuk sopir truk batubara tadi. Setelah itu, yaitu di bulan Mei 2023, seluruh truk batu bara sudah harus memakai plat BH. Tak ada kompromi lagi.
Kalau masih ada truk batubara yang coba-coba beroperasi di Provinsi Jambi tanpa menggunakan plat BH, maka akan ada sanksi. Semua angkutan batu bara di provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan plat Jambi yakni plat BH. Jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya.
Diharapkan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi.
“Pokoknya hanya sampai 30 April, walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai bulan Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: batubara