Polda Kaltim Bekuk 3 Pengedar Sabu di Balikpapan Selatan

Pemusnahan barang bukti sabu yang disita dari tersangka TSP, AS dan AF di Polda Kaltim. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membekuk tiga pengedar sabu berinisial TSP, AS dan AF di kawasan Balikpapan Selatan beberapa waktu lalu. Dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 215,19 gram.

Pada Rabu (16/8), barang haram tersebut dimusnahkan, dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan kimia. Larutan berisi sabu tersebut kemudian dibuang ke toilet.

Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Balikpapan Selatan.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Hasilnya diamankan TSP di Jalan Mandiri Utama, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

“Dari tangan TSP anggota menyita empat paket sabu yang dikemas plastik bening. Total beratnya 215,19 gram,” kata Wariston.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Didapati informasi jika TSP diperintah oleh AS dan AF untuk mengambil sabu tersebut.

Selanjutnya aparat bergerak melakukan penangkapan terhadap AS dan AF di pinggir Jalan Manuntung 2, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan di hari yang sama.

“Kedua pelaku itu sedang menunggu kedatangan TSP yang baru saja mengambil sabu-sabu dilokasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Dari tangan AF dan AS, polisi menyita dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 6549 LV.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: