
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Praktik pungutan liar (Pungli) yang telah mengakar lebih dari satu dekade akhirnya terbongkar di Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur.
Operasi senyap yang dilakukan tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur pada Rabu 7 Mei 2025 malam, mengungkap bagaimana warga dipaksa membayar iuran keamanan dengan sistem yang tersusun rapi, di bawah kendali oknum tokoh masyarakat, termasuk dua ketua RT.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita, di salah satu pos di Jalan Mulawarman. Tujuh orang ditangkap, masing-masing R (46), IN (39), DS (29), W (26), A (45), serta dua ketua RT, yakni S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89. Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai Rp 8,8 juta yang diduga hasil dari Pungli.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, praktik pungli ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun, dengan dalih sebagai iuran keamanan lingkungan.
“Modusnya adalah memungut Rp 100.000 per orang setiap tiga bulan. Bila dalam satu rumah ada lima orang, maka dikenakan Rp 500.000, ditambah Rp 200.000 untuk biaya keamanan kompleks,” kata Yuliyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu 10 Mei 2025.
Praktik ini melibatkan sekelompok pemuda yang melakukan penarikan dana dari warga dan pemilik kafe. Uang hasil pungli dikumpulkan dan diserahkan kepada A, yang kemudian membagi sebagian sebagai upah pemungut, dan sisanya diberikan kepada dua ketua RT.
Dalam satu periode, S dan I bisa memperoleh hingga Rp 7 juta, sementara A menerima sekitar Rp 5 juta–Rp 6 juta.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Pungli bukan hanya dilakukan secara diam-diam, tetapi bisa terstruktur dan mendapat dukungan dari tokoh yang seharusnya melindungi warganya. Namun keberanian masyarakat untuk melapor, menjadi kunci pengungkapan praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan. Ini menunjukkan bahwa partisipasi publik penting dalam menciptakan lingkungan bebas Pungli,” ungkap Yuliyanto.
Saat ini, ketujuh tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh Jatanras Polda Kaltim. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik serupa, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPolda KaltimPolriPungutan Liar