
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap sindikat peretas akun Instagram yang telah beraksi selama tujuh bulan. Empat pelaku, yakni AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19), ditangkap di salah satu hotel di Balikpapan, Selasa 25 Februari 2025.
Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah menerangkan, para pelaku menggunakan metode ilegal untuk mengakses akun Instagram milik orang lain, mengganti kata sandi, serta meminta tebusan dari pemilik akun yang diretas.
Tak hanya itu, mereka juga menipu pengikut akun-akun tersebut melalui pesan langsung (Direct Message/DM) dengan berpura-pura menawarkan barang atau jasa.
“Target utama mereka adalah akun bisnis yang memiliki banyak pengikut. Setelah akun diretas, mereka menghubungi pemiliknya untuk meminta uang tebusan, yang berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta, tergantung jumlah follower,” kata Aryansyah dalam konferensi pers, Selasa 4 Maret 2025.
Diterangkan, pengungkapan kasus ini bermula laporan dari seorang korban yang kehilangan akses ke akunnya setelah mengisi tautan yang dikirim melalui DM Instagram. Setelah diretas, akun tersebut digunakan pelaku untuk menipu pengikutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim siber Polda Kaltim bekerja sama dengan unit siber di berbagai daerah, bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah pada keberadaan empat tersangka yang menginap di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
“Kami menemukan 11 ponsel yang digunakan untuk mengakses puluhan akun Instagram dari berbagai wilayah. Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka telah meretas 323 akun selama tujuh bulan terakhir,” terang Aryansyah.
Para pelaku menggunakan beberapa rekening untuk menampung hasil kejahatan mereka. Dari dua rekening terakhir yang diperiksa, terdapat saldo sebesar Rp 162 juta, sementara total keuntungan yang diperoleh sindikat ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
“Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk kebutuhan pribadi, liburan, hotel, tiket pesawat, hingga judi online. Namun, kami masih menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut dengan berkoordinasi dengan PPATK an bank terkait,” jelas Aryansyah.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1 dan 2) jo Pasal 30 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara minimal 7 tahun dan denda hingga Rp 700 juta.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKejahatan SiberPolda Kaltim