Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu Jaringan Lapas di Samarinda

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar (kanan) menunjukkan barang bukti sabu saat pers rilis, Kamis 22 Juni 2023 (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran sabu jaringan Lapas Samarinda di Jalan Ampera, Kelurahan Suka Makmur, pinggir Jalan Poros Samarinda – Sangasanga, pada Selasa 13 Juni 2023 lalu.

Dari kasus itu polisi menyita sabu seberat 1,2 kilo gram dari pria berinisial HG, seorang residivis 5 tahun penjara yang dijalaninya di Rutan Samarinda.

“Sabu-sabu ini disembunyikan pelaku dalam bungkus makanan ringan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul melalui Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar saat pers rilis, Kamis 22 Juni 2023.

Hendrik menerangkan, saat pengembangan kasus diperoleh informasi bahwa peredaran sabu ini masih terafiliasi atau berkaitan dengan jaringan Lapas Samarinda.

“Hasil lidik sementara bahan (sabu) ini tidak lepas dari Lapas Samarinda. Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredarannya,” ujar Hendrik.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti sabu milik HG, dengan dimasukkan ke dalam wadah berisi air, kemudian diblender dan dibuang ke dalam toilet oleh tersangka HG sendiri.

“Pemusnahan ini sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan, dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Barang buktinya sudah kita sisihkan untuk keperluan persidangan,” pungkas Hendrik.

Penyidik menjerat tersangka HG dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: