Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu di Samarinda, Satu Kurir Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan kasus di Polda Kaltim, Kamis 14 November 2024. (HO-Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Upaya Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini kembali menunjukkan hasil.

Pada Rabu, 6 November 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu lebih dari 5 kilogram, yang disembunyikan dalam bungkus susu coklat berwarna hijau di kawasan Palaran, Samarinda.

Konferensi pers pengungkapan kasus itu digelar pada Kamis, 14 November 2024, dipimpin Wakapolda Kaltim Brigadir Jenderal M. Sabilul Alif. Dalam kesempatan itu, turut hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Arif Bastari, yang memberikan informasi lebih lanjut mengenai modus operandi dan keterkaitan jaringan ini.

Menurut Sabilul, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang kurir berinisial KB yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu disembunyikan dalam kemasan susu cokelat, agar tidak terdeteksi selama perjalanan.

Kasus ini tidak berhenti di penangkapan satu kurir. Sabilul menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mengejar individu-individu lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Salah satunya adalah pengedar dan bandar yang diduga menjadi otak di balik peredaran barang haram itu.

“Kami sudah mengidentifikasi satu nama, dan akan segera melakukan pengejaran,” ujar Sabilul.

Lebih jauh, Polda Kaltim juga sedang mengusut kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan transaksi narkoba ini, dengan melacak aliran dana dari hasil kejahatan ini.

Sabu yang disita dari tersangka rencananya hendak dikirim dan diedarkan ke Sulawesi Selatan (HO-Polda Kaltim)

“Kami akan terus telusuri, agar tidak ada satu pun yang luput dari hukum,” jelas Sabilul.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Arif Bastari menjelaskan, sabu yang berasal dari Malaysia ini diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp 7,6 miliar. Setiap kilogramnya diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar.

Pengungkapan ini menunjukkan keterlibatan jaringan antar Provinsi, dengan sabu yang direncanakan untuk dikirim ke Sulawesi Selatan.

“Informasi yang kami terima dari tersangka, sabu ini memang ditujukan untuk pasar Sulawesi Selatan,” tambah Arif.

KB yang bertugas sebagai kurir mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 4 juta untuk setiap pengiriman sabu. KB kini ditetapkan sebagai tersangka. Berkaitan kasus itu, dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“KB dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: