Polda Kaltim Tangkap 1 Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Bentrok Ormas di Bitung

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo dalam konferensi pers pengungkapan kasus  ujaran kebencian. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Polda Kaltim mengamankan satu pelaku ujaran kebencian di media sosial dalam kasus bentrok Ormas yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu, terkait bentrok salah satu ormas pro Palestina dengan yang kontra, 24 November 2023.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial MK (36) diamankan di tempat kerja di Samarinda, empat hari setelah bentrok terjadi.

“Yang bersangkutan memposting pada 25 November, kemudian Tim Siber Polda Kaltim melakukan identifikasi, pelacakan dan pengejaran. Sampai akhirnya pelaku diamankan di atas kapal di Samarinda pada 29 November 2023 atau empat hari setelah memposting ujaran kebencian tersebut,” kata Yusuf saat jumpa pers, Kamis (7/12).

Namun Yusuf mengklarifikasi perihal informasi pelaku melarikan diri ke Samarinda. Karena sebenarnya pelaku sudah lama tinggal dan bekerja di Samarinda.

“Pelaku bukan melarikan diri ke Samarinda. Pelaku sejak 2004 sudah tinggal dan bekerja di Samarinda, jadi sekali lagi kami klarifikasi informasi tersebut,” ungkapnya.

Dalam aksinya, lanjut Yusuf, pelaku melakukan ujaran kebencian di akun media sosial dengan menggunakan bahasa daerah. Karena emosi setelah melihat di video orangtua dipukuli massa.

“Dalam penangkapan ini, kami turut mengamankan barang bukti handphone, serta beberapa screenshot postingannya di media sosial,” tuturnya.

Kini pelaku mendekam di Mako Polda untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP Pasal 156.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU No 18 2016 tentang ITE. Ancaman penjara maksimal 6 tahun, atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: