Polda Kepri Tegaskan akan Proses Oknum Anggota Polri Terlibat Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Rp6,9 Miliar

Ilustrasi (Istimewa/Net)

BATAM.NIAGA.ASIA – Penyidik Kantor Bea dan Cukai (KBC) Pelabuhan Bintan 99 Batam masih mendalami kasus penyelundupan 1 kontainer berisi mikol senilai Rp6,9 miliar. Dalam kasus tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, namun penyidik masih belum menetapkan tersangka. Selain itu diduga adanya keterlibatan oknum perwira kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan informasi.

“Akan kami cek informasi tersebut,” ujarnya dilansir laman Batamnews, Kamis (08/02/24).

Dalam kesempatannya, ia menegaskan bahwa, jika memang benar ada oknum anggota kepolisian yang terlibat, maka akan diproses secara hukum internal.

“Jika benar ada, tentu ada proses hukumnya secara internal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Barang Larangan dan Pembatasan (BKLU) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah juga membenarkan pihaknya tengah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus tersebut.

Terkait keterlibatan pengusaha hiburan AM yang diduga memesan barang selundupan itu, Rizki enggan berkomentar karena dianggap masih berupa asumsi.

“Saya tidak bisa menyampaikan berdasarkan rumor di luar. Itu tidak mendasar dan bisa membuat bias proses penyidikan,” tutupnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: