Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 109,4 Kilogram Sabu dari Padang dan Labuhanbatu

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers, kemarin. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu 109,4 kilogram dalam dua kali pengungkapan dari  jaringan Sumatera. Dari pengungkapan pertama diamankan 49,7 kilogram sabu  yang akan diedarkan ke Kampung Bahari Jakarta Utara dengan modus operandi disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan. Dari pengembangan kasus tersebut kemudian dapat digagalkan peredaran sabu 69.2 kg oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Demikian dirilis Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers, kemarin.

“Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita 109,4 kg sabu senilai dengan Rp164.916.000.000,oo. Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109,4 kg sabu ini, telah menyelamatkan 549.720 jiwa manusia,” kata Trunoyudo.

Kronologi pengungkapan peredaran sabu melibatkan jaringan Sumatera ini, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada hari Selasa, 17 Januari 2023 pukul 02.45 WIB di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur diamankan 40,7 kilogram sabu. Stelah temuan itu dikembangkan, pada hari Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diamankan 69,2 kilogram sabu.

“Sejak awal bulan Januari 2023, Ditresnarkoba PMJ mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta,” kata Trunoyudo.

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.

Berbekal informasi tersebut, Tim dari Dit Narkoba PMJ melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Terminal Bus Kampung Rambutan. Dari hasil pengamatan di lokasi, pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 02.45 WIB diketahui terdapat 5 buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim mengamankan 2 orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (angkot), serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat  40,7 kilogram.

Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh Tersangka Didi  (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan imbalan upah Rp3 juta.

Menurut Trunoyudo, Tersangkan Ricad Silitonga (RS) sudah 2 kali mengambil narkotika jenis sabu atas perintah Didi, yaitu pada bulan November 2022 di Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 25 gram dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 di Terminal Kampung Rambutan sebanyak 40,7 kilogmram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa  RS merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) modus begal sepeda motor dengan TKP di sekitar daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan perkara tersebut,  RS ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada bulan Desember tahun 2005 dan telah menjalani proses hukum dengan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara di Rutan Salemba (bebas pada bulan Februari tahun 2007).

“Hasil pemeriksaan urin kedua tersangka, positif mengandung methampetamin dan amphetamine (pengguna aktif narkotika jenis sabu),” ujar Kabid Humas.

Dari pengembangan kasus 40,7 kilogram itu, dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya. Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel pada Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kilogram  yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina “Guanyinwang”.

Dalam pengungkapan sabu sebanyak 69,2 kilogram di Labuhanbatu berhasil pula ditangkap

Pria berinisal SS. SS berperan menyerahkan narkotika sabu kepada Tersangka HL. Juga diamankan BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka SA (DPO).

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: