Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Segan Tindak Tegas DB Pinjol yang Meneror Nasabahnya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya akan tindak tegas debt collector (DB) penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT. Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang meneror nasabah, karena tindakan itu tergolong melanggar hukum.

“Jadi terkait praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), jadi pinjol-nya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/9/23).

Permasalahan timbul ketika dalam operasional pinjol menggunakan DB yang melawan hak dan melakukan pengancaman terhadap debiturnya.

“Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum,” tambahnya.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, tak segan untuk menjerat debt collector tersebut.

“Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan tentang korban pinjol bunuh diri akibat diteror debt collector, viral di media sosial. Dalam unggahan akun Twitter atau X @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu.

Korban K meminjam uang di sebesar Rp 9,4 juta melalui AdaKami, tetapi harus mengembalikan utang sebesar Rp 18 juta hingga 19 juta.

Korban tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul mulai dari panggilan telepon ke kantornya hingga orderan fiktif. Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: