MAKASSAR.NIAGA.ASIA – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, memastikan pihak Kepolisian masih memburu tiga daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemodal dalam kasus pabrik uang palsu yang beroperasi di gedung perpustakaan UIN Makassar.
“Satu dari tiga DPO sudah diketahui identitasnya, yaitu seorang politisi berinisial ASS. ASS diketahui sempat mencalonkan diri sebagai wali kota Makassar pada tahun 2013 dan memiliki niat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024,” ungkap Irjen Pol. Yudhiawan, Jum,at (20/12/2024).
“Untuk tiga DPO ini masih terus kami kejar. Keberadaan mereka sudah kami ketahui. Yang jelas, mereka akan kami tangkap secepatnya,” tegas Irjen Pol. Yudhiawan.
Kasus pabrik uang palsu ini mencuat setelah penggerebekan dilakukan di gedung perpustakaan UIN Makassar. Dari hasil pengembangan penyidikan, Polres Gowa menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Setelah pengungkapan kasus ini, Kapolda Sulsel menegaskan akan terus mengejar para dalang utama di balik sindikat ini hingga tuntas demi mencegah peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu,” tegas Kapolda.
Tanggapan Bupati Gowa
Keberhasilan Polres Gowa bersama Polda Sulsel dalam mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal) menuai apresiasi dari Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Pengungkapan ini dinilainya sangat membantu menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap peredaran mata uang yang sah.
Dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12), Bupati Adnan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, Kapolres Gowa, dan seluruh jajaran kepolisian yang terlibat.
“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan tidak ada lagi masalah serupa yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Adnan pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa uang yang diterima, terutama pada malam hari, agar kasus serupa tidak terulang.
Dari hasil pemeriksaan sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan. Sedangkan dari penggerebekan, polisi menemukan 98 barang bukti, termasuk mesin pencetak, tinta, serta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, turut disita dokumen lain seperti uang palsu Korea dan surat berharga senilai triliunan rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Pallangga, Gowa, yang mencurigai peredaran uang palsu di wilayahnya. Tim Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat dan menemukan lokasi produksi di Jalan Pelita Lambengi.
Modus operandi para pelaku adalah memperdagangkan uang palsu dengan rasio satu banding dua, di mana setiap satu uang asli ditukar dengan dua uang palsu.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun hingga seumur hidup.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Uang Palsu