Polda Sumbar Proses Kasus Jual Tanah Suku Koto Nan Baranam Rp50 Miliar

Mapolda Sumatera Barat.

PADANG.NIAGA.ASIA – Kepolisian memeriksa 8 orang saksi dan terlapor terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam untuk penjualan tanah ulayat di Padang Panjang, Sumbar. Polisi juga segera menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

“Secepatnya kita akan menggelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah kita kirimkan kepada pelapor,” jelas Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, Minggu (23/7/23).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait laporan perkara ini.

“Kita juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), terkait laporan pelapor. Selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, pihak korban memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar yang terus menyelidiki kasus tersebut.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara klien kami. Saat ini kami masih menunggu waktu kapan gelar perkara bakal dilakukan oleh penyidik, untuk bisa mengungkap kebenaran dari perkara ini,” jelas Rimaison Syarif, penasihat hukum Herry Chandra Dt Kupiah, mamak kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: