Polda Sumut Selidiki Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. (Foto Tribratanws)

MEDAN.NIAGA.ASIA Polda Sumatera Utara (Sumut) menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Komnas HAM menemukan adanya sejumlah penghuni yang tewas di dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.  Atas temuan tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan menyelidiki kasus ini.

“Yang tadi disampaikan Komnas HAM, bahwa dalam proses penyelidikan kita saat ini. Kita mengumpulkan adanya dugaan kekerasan dalam proses orang yang sedang dititipkan,orang yang masuk, orang yang direhabilitasi. Ini sudah kita temukan, ini masih dalam proses pendalaman,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol  R.Z. Panca Putra Simanjuntak,  Sabtu (29/1/22).

Kapolda Sumut menambahkan akan mencari makam mereka yang tewas dan meminta waktu untuk mengungkap semua kasus ini. Hal yang paling utama adalah mencari siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini.

“Ini dalam proses penyelidikan, berikan kepada kami waktu, untuk mengungkap ini secara utuh termasuk siapa yang bertanggung jawab. Tentu hal ini menjadi konsen bagi kita dalam rangka pengungkapan kasus ini,” lanjut Kapolda Sumut.

Lebih lanjut, Kapolda Sumut juga mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Ada sebanyak 30 saksi yang diperiksa. Mulai dari penghuni dan juga penjaga kerangkeng.

“Kita juga telah menggeledah dan memeriksa beberapa orang, termasuk dokumen dokumen orang berkaitan dengan penitipan orang di sana semuanya, penyidik sudah mendapatkan (datanya) totalnya 656 orang sejak tahun 2010. Jelas ya, jadi terus kita dalami,” tandas Kapolda Sumut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, adanya kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat, diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi. Masyarakat setempat meyebut kerangkeng manusia di rumah bupati adala tempat rehabilitasi pecandu narkoba, tapi LSM yang bergerak di bidang perlindungan ketenagakerjaan menyebut itu perbudakan, sedangkan Komnas HAM menyatakan perbuatan bupati Langkat bentuk pelanggaran HAM.

Sumber : tribratanewspolri. | Editor : Intoniswan

Tag: