Polemik Asrama Siswa SMAN 10 Samarinda Berlanjut ke DPRD Kaltim

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polemik PPDB sekolah berasrama di SMAN 10 Samarinda di Gedung E DPRD Kaltim, Sabtu 4 Mei 2024 (HO-Dokumentasi DPRD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2024/2025, SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan PM Noor Samarinda, tidak lagi membuka jalur berasrama dan sepenuhnya berganti menjadi jalur zonasi.

Permasalahan ini berawal keluarnya instruksi terbaru dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melalui surat bernomor 400.3.12.1/0302 Disdikbud. III tentang PPDB tahun pelajaran 2024/2025, yang membatasi operasional asrama sekolah tersebut.

Pembatasan itu menuai polemik di kalangan orangtua siswa, dan membawa persoalan itu dalam rapat internal orangtua siswa bersama komite sekolah di ruang pertemuan SMAN 10, Senin 27 April 2024.

Dikarenakan belum menemukan titik temu, persoalan itu berlanjut dan dibawa ke pertemuan pada Sabtu 4 Mei 2024 di DPRD Kaltim. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim Jasniansyah, serta Kepala SMAN 10 Samarinda Fathur Rachim.

Fathur mengatakan dia hanya mengikuti instruksi dari Disdikbud Kaltim, untuk menjalankan kebijakan zonasi dan asrama sepenuhnya bagi siswa di sekolah yang dia pimpin.

“Saya bukan pengambil kebijakan. Kalau pimpinan mengarahkan A saya A. Saya berdiri di tengah-tengah ada Dinas Pendidikan sebagai pimpinan, dan komite sebagai partner kerja. Saya tentu harus komunikasikan kedua-duanya,” kata Fathur.

Fathur bilang, apabila prinsipnya SMAN 10 ini mau dibuat jalur zonasi ataupun asrama sepenuhnya, dia siap menjalankan intstruksi itu.

“Saat ini SMAN 10, sesuai keputusan Dinas (Disdikbud), zonasi,” ujar Fathur.

Diketahui, total jumlah siswa di SMAN 10 Samarinda mulai dari kelas X hingga XII sebanyak 1.176 siswa. Sedangkan siswa yang tinggal di asrama SMAN 10 Samarinda hingga kelas XII berjumlah 275 siswa.

“Mayoritas yang tinggal di asrama 90 persen dari luar Samarinda. Ada juga sebagian dari Samarinda, tapi yang jauh seperti rumahnya yang di Loa Janan,” sebut Fathur.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim Jasniansyah saat diwawancarai wartawan di Gedung E DPRD Kaltim, Sabtu 4 Mei 2024 (niaga.asia/ Nur Asih Damayanti)

Sementara Jasniansyah menegaskan permasalahan jalur asrama SMAN 10 Samarinda akan dibahas kembali secara internal di Dinas Pendidikan Kaltim, dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang berlaku.

“Tadi sudah dijelaskan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) bahwa target grupnya itu berbeda. (asrama) SMAN 10 itu untuk siswa miskin, anak yatim dan indikator tertentu berbeda dengan SMAN 10,” jelasnya.

Jasniansyah menegaskan bahwa untuk siswa-siswi lama yang saat ini menempati asrama SMAN 10 Samarinda, masih tetap tinggal di asrama.

“Kalau untuk kelas XI-XII yang sudah asrama tetap jalan,” terangnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Merespons itu, Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, DPRD Kaltim telah memberikan masukan kepada Disdikbud Kaltim perihal kedudukan SMAN 10 Samarinda, berkaitan penerimaan asrama ataupun zonasi.

“Tetapi kita kembalikan semua ke dinas pendidikan. Kita serahkan kepada Disdikbud, kalau berasrama tentunya fasilitasnya harus memadai. Sedangkan daya tampung (asrama) di SMAN 10 masih banyak belum memadai,” kata Reza.

“Kita mengikuti peraturan Kemendikbud. Kalau mau asrama ya asrama sekalian. Kalau tidak ya zonasi,” Reza menambahkan.

Reza berharap peralihan asrama maupun zonasi di SMA 10 Samarinda ini tidak menggangu proses pembelajaran siswa.

“Harapannya proses belajar mengajar tetap berjalan lancar. Kenyamanan siswa itu yang utama,” demikian Akhmed Reza Fachlevi.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: