Polisi Amankan 106 Karung Daging dan Sosis Selundupan dari Malaysia

Personel Polsek Sebatik Timur mengamankan karung berisi daging dan sosis ilegal yang diselundupkan dari Malaysia dan berhasil ditangkap di perairan Ambalat. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 106 karung daging Alana dan sosis  yang diselundupkan dari Malaysia dan hendak dibawa ke kota Tarakan, berhasil diamankan aparat Kepolisian di perairan Ambalat, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (06/01/2023)

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakhitika Putra mengatakan, karung berisi produk makanan terlarang tanpa izin kesehatan diangkut menggunakan dua unit speedboat yakni SB Express dan SB Dean Express dengan tujuan kota Tarakan.

“Semua Anak Buah kapal (ABK) beserta speedboat dan barang bukti kejahatan sudah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur,” kata Iptu Randhya Sakhitika Putra  pada Niaga.Asia, Minggu (08/01/2023)

Pemeriksaan terhadap kedua speedboat yang membawa makanan ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh opsnal reskrim Polsek Sebatik Timur.

Setelah melakukan pemantauan di sekitar perairan Ambalat, sekitar pukul 19:00 WITA terlihat speedboat SB Ekspres melintas, namun ketika didekati polisi untuk diminta berhenti, nakhoda speedboat justru penambah kecepatan.

“Diminta berhenti malah semakin mempercepat speedboat, disitulah kita semakin curiga ada muatan barang terlarang,” sebutnya.

Polisi yang melihat speedboat semakin menjauh memberikan tembakan peringatan ke udara sebagai isyarat segera berhenti. Setelah speedboat berhenti dan dilakukan pemeriksaan muatan, ditemukan karung-karung berisi daging beku dan sosis.

Selang 30 menit setelah penangkapan speedboat SB Ekspres, Polisi kembali melihat speedboat bertulisan SB Dean express melaju di sekitar perairan Ambalat dengan kecepatan cukup tinggi, Polisi kembali memberikan peringatan tembakan.

“Kedua speedboat pengangkut barang ilegal berbahaya berhenti setelah kita berikan tembakan peringatan,” tambahnya.

Dari penangkapan kedua unit speedboat ini, Polisi mengamankan 4 orang ABK masing-masing, A (36), AL (18), J (22) dan N (26). Para pelaku mengaku barang terlarang tersebut diambil di perairan Malaysia untuk dibawa ke Tarakan.

Randhya menuturkan, saat ini perkara masih dalam pengembangan penyelidikan unit Reskrim Polsek Sebatik Timur guna mengungkap identitas pelaku utama atau pemilik barang sekaligus pemilik speedboat.

“Kita sudah kantongi identitas pemilik barang dan speedboat, tim Polsek Sebatik Timur masih mencari keberadaan pelaku,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: