Polisi-BKSDA Kompak Belum Rinci Harimau Bisa Lolos Dipelihara Pengusaha Samarinda

Polresta Samarinda bersama BKSDA Kalimantan Timur saat memberikan keterangan pers, Kamis 23 November 2023. Meski demikian penjelasan belum menjawab penasaran publik satwa itu bisa lolos dan dipelihara warga seorang pengusaha di Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Suprianda, 27 tahun, tewas diterkam harimau majikannya, Ar, yang kini ditetapkan tersangka. Hampir sepekan berlalu, kepolisian dan BKSDA belum mengungkap rinci proses satwa buas itu sampai lolos dirawat tersangka Ar, dengan alasan sedang didalami.

Ari Wibawanto, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bilang, dari data BKSDA, tersangka Ar pernah mengajukan izin penangkaran satwa itu.

“Dalam surat kami, menerakan harus ada kelengkapan yang harus dipenuhi. Samlai sekarang izin tersebut belum keluar,” kata Ari Wibawanto, dalam penjelasannya, Kamis 23 November 2023.

Dijelaskan Ari, dalam aturan, perorangan atau badan usaha, boleh melakukan penangkaran. Selain itu, juga wajib mengantongi izin lingkungan yang harus dipenuhi pemohon.

“BKSDA soal rekomendasi teknis, kalau izin langsung dari Kementerian LHK. Tapi dalam ajuan permohonan izin itu, tidak ada penyampaian tempat penangkaran,” ujar Ari Wibawanto.

Baca jugaTampang Pengusaha Samarinda Pemilik Harimau Tewaskan Suprianda

Diketahui, membawa satwa atau tumbuhan dilindungi keluar dari habitatnya, di antaranya harus mengantongi dokumen karantina hewan dan tumbuhan. Apalagi satwa berkategori dilindungi negara. Pengawasan di bandara maupun pelabuhan dilakukan dengan sangat ketat.

Ari tidak mengungkap proses tidak hanya satu satwa buas harimau, tapi ada total tiga satwa buas bisa lolos dimiliki dan dipelihara oleh tersangka Ar. Meski, penyelidikan dan penyidikan, sudah berlangsung 6 hari sejak kejadian nahas dialami Suprianda.

“Masih didalami,” sebut Ari merespons pertanyaan niaga.asia saat konferensi pers itu.

Pelanggaran dilakukan tersangka Ari, berkaitan dengan penangkaran atau pemeliharaan yang tidak mengantongi izin.

Tersangka dengan tangan terborgol hendak dihadirkan saat konferensi pers Polresta Samarinda bersama BKSDA Kalimantan Timur, Kamis 23 November 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Ya, itu pelanggaraannya. Dengan kata lain tidak memiliki izin,” Ari Wibawanto menegaskan.

Masih di kesempatan yang sama, Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli bilang, ketiga satwa buas dari tersangka itu dipastikan dari luar Samarinda.

“Dari siapa dapatnya, masih dalam pendalaman. Masuk ke Samarinda menggunakan kapal laut. Itu informasi yang kita dapatkan,” kara Ary Fadli.

Ary sendiri belum berkesimpulan satwa-satwa buas itu diselundupkan masuk ke Samarinda, hingga dipelihara oleh tersangka. Ary juga bilang tersangka tidak menjual lagi satwa buas yang dia rawat.

“Silakan terjemahkan sendiri. Sementara ini, dia hanya membeli, hanya memelihara,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: