Polisi Bongkar ‘Pabrik’ Ineks dan Kosmetik Ilegal di Samarinda, Dua Wanita Tersangka

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli bersama dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Ricky Ricardo Sibarani dan jajaran memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pada hari Rabu 15 Maret 2023 (foto: niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua wanita warga kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda, ditangkap tim satuan reserse narkoba Polresta Samarinda, Senin 13 Maret 2023. Dari kedua wanita itu polisi berhasil membongkar pabrik ekstasi dan kosmetik ilegal industri rumahan.

Kedua wanita itu adalah Usiana Ramadhani, 31 tahun, serta Meylani, 30 tahun. Keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Melalui penyamaran, polisi lebih dulu menangkap Usiana saat menyerahkan narkoba jenis ineks sekitar pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah, di kawasan Perumahan Kebaktian RT 29, Sidomulyo.

“Dari wanita berinisial Us (Usiana) kita amankan 26 butir ekstasi,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya di Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Rabu 15 Maret 2023.

Dari pemeriksaan polisi, Usiana mengaku ekstasi dia dapatkan dari Meylani. Polisi gerak cepat, menemukan dan menyita 599 butir ekstasi di rumah Meylani.

“Barang bukti itu ternyata dibuat sendiri Mn (Meylani), atau dikenal dengan home industry (industri rumahan),” ujar Ary Fadli.

Dua wanita Meylani dan Usiana Ramadhani ditetapkan tersangka kasus narkotika dan kosmetik ilegal diperlihatkan kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 15 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Sederetan bahan disita kepolisian di rumah Meylani seperti air dan sabu yang dihancurkan, tepung, campuran gula hingga bahan obat nyamuk bakar yang sudah dihancurkan berbentuk mirip krim.

“Bahan-bahan itu dicampur dan dipadatkan, dan diedarkan dengan harga Rp 100 ribu-Rp 300 ribu per butir,” Ary Fadli menambahkan.

Masih di rumah Meylani, polisi juga menemukan produk kosmetik ilegal karena tidak mengantongi izin edar dari BPOM.

“Kita sudah cek itu ke BPOM, tidak ada terdaftar, tidak ada izin edar,” sebut Ary Fadli.

Polisi tidak menyebutkan omzet yang didapat pelaku Meylani dari bisnis yang dia jalankan, dengan alasan nominal omzet akan memicu orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama.

Semua barang bukti pembuatan ekstasi dan kosmetik ilegal disita di rumah Meylani diperlihatkan saat konferensi pers, Rabu 15 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Kalau kosmetik ilegal ini dijual secara online ke seluruh Indonesia. Kalau ineks, dari penyelidikan kita, baru diedarkan di Samarinda,” Ary Fadli menerangkan.

“Aktivitas industri rumahan yang dijalankan pelaku Mn ini, untuk kosmetik dari tahun 2020. Untuk ineks, baru sebulan terakhir ini. Di mana, pembuatan atau pencetakan terakhir ada 700 butir. Pelaku Mn belajar otodidak,” Ary Fadli menjelaskan.

Dengan pengungkapan itu polisi memastikan adanya aktivitas industri rumahan ekstasi.

“Ke mana saja ekstasi ini dijual, sedang kita telusuri. Yang pasti kepada yang membutuhkan. Apakah itu mahasiswa, atau pelajar, belum bisa kita pastikan,” Ary Fadli menegaskan.

Usiana ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Meylani disamping Undang-undang Narkotika, juga dijerat pasal 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kosmetik tanpa izin edar ancamannya 15 tahun penjara,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: