SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang menangkap tiga pelaku sindikat pencurian motor (Curanmor), Selasa 4 Juni 2024. Lima belas motor dan satu mobil diamankan sebagai barang bukti, di mana 10 di antaranya Yamaha NMax. Satu pelaku di antaranya ditembak karena melawan petugas.
Ketiga tersangka itu adalah Edi Arianto, 42 tahun, dan Dedi Sugianto, 36 tahun. Keduanya berperan sebagai eksekutor pencurian. Satu lagi adalah Alif, 27 tahun, sebagai penadah motor curian.
Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda bilang, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga Jalan Pemuda Samarinda, kehilangan motor NMax sekitar empat hari sebelum kasus itu terungkap.
Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan, dan mengamankan Edi Arianto, warga Jalan Imam Bonjol, yang ternyata seorang residivis alias pernah dihukum penjara.
“Tim kemudian mengamankan DS (Dedi Sugianto), warga Ambalat, Kutai Kartanegara. Peran DS ini (mencuri motor), sesekali dibantu oleh EA (Edi Arianto),” kata Ary Fadli dalam penjelasan resmi di Polsek Sungai Pinang Jalan DI Panjaitan, Senin 10 Juni 2024.
Penyelidikan berkembang. Polisi kemudian mengamankan satu lagi warga Samarinda, Alif, karena perannya sebagai penadah motor curian dari Dedi dan Edi.
“Dari sindikat ini, ada 13 tempat kejadian perkara pencurian motor yang bisa kita ungkap. Ada 4 TKP di wilayah Polsek Pinang, juga ada di wilayah Polsek Samarinda Kota, dan beberapa TKP di daerah Tenggarong Seberang di Kutai Kartanegara,” ujar Ary Fadli.
“Dari kasus ini, para pelaku ini dalam setiap kegiatannya menjual motor curian ke penadah seharga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per unitnya. Kemudian penadah menjual ke masyarakat Rp 6 juta sampai Rp 8 juta,” Ary Fadli menambahkan.
Dari penyelidikan lanjutan kepolisian, sindikat Curanmor ini sudah berlangsung tiga tahun. Edi Arianto, sebelumnya dihukum penjara tahun 2021, juga terkait kasus yang sama. Kali ini, kaki kanannya terpaksa ditembus timah panas karena melawan petugas kepolisian.
“Rata-rata motor tidak terkunci stang. Motor lalu didorong berjalan, ada yang membongkar kunci atau pakai kunci T. Motor curian ini dijual ke daerah Karangan, di Kutai Timur,” jelas Ary Fadli.
Saat konferensi pers, ada 15 motor yang diperlihatkan sebagai barang bukti. Sepuluh unit di antaranya adalah motor Yamaha NMax. Ada juga barang bukti mobil Innova bernomor polisi KT 1645, turut disita kepolisian.
“Mobil itu adalah mobil yang digunakan untuk mengangkut motor curian dari Samarinda ke Karangan,” sebut Ary Fadli.
Edi dan Dedi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Alif, dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: CuranmorKriminal SamarindaPencurianPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda