Polisi Dalami Motif Penjualan Organ Tubuh dalam Pembunuhan Anak di Makassar

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri mendalami kasus pembunuhan anak di Makassar yang diduga dengan motif penjualan organ tubuh. Tindakan itu dilakukan oleh AD (17) dan MF (14) yang nekat menculik, lalu membunuh MFS (11).

“Untuk peristiwa dua anak itu, kami mendapatkan informasi dari Makassar. Awalnya melihat konten di media sosial, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan. Saat ini kasusnya sedang dalam proses,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa.

Karo Penmas mengungkapkan, selain dugaan penjualan organ, penyidik juga akan mengulik keterlibatan pihak lain. Hasil pendalaman akan disampaikan bila penyidik menemui hasil.

“Karena dari dugaan sementara, mereka melakukan pembunuhan, kemudian lost contact sehingga jenazah tersebut dibuang,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Haryanto di Mapolrestabes Makassar pada Selasa (10/1/23) mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, keduanya mengaku terobsesi oleh konten negatif di internet mengenai jual beli organ manusia. Diketahui para tersangka terobsesi dari website milik Rusia, Yandex.

“Namun, karena tidak tahu bagaimana cara mereka mengambil organ korban, keduanya akhirnya mengikat dan membuang jasad korban ke kolong jembatan,” kata Kombes Pol. Budhi Haryanto.

Dietarngkan pula dua remaja yang ditangkap,  AD (17) dan FA (14) berstatus pelajar SMA . Keduanya diduga sebagai pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap korban MFS 11) kelas 5 SD. Korban dibunuh di rumah pelaku FA, Jalan Batua Raya Kota Makassar. Kejadian bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor di tempat perbelanjaan.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang anaknya hilang. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan ternyata anak hilang tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal,” pungkasnya.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: