Polisi di Balikpapan Ungkap Kasus Miras Ilegal di Toko Pakai Aturan Perda No 16/2000

Barang bukti minuman keras ilegal yang berhasil diamankan Polsek Balikpapan Selatan (Foto: Polsek Balikpapan Selatan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di salah satu toko di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap pemilik toko seorang wanita berinisial M, berusia 51 tahun.

“Yang bersangkutan menjual miras tanpa izin di tokonya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai jenis miras,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, Kamis 14 Maret 2024.

Dari toko milik M, polisi menyita sedikitnya 18 botol berbagai merk, termasuk 4 botol anggur merah, 6 botol anggur kolesom, 4 botol anggur singa raja, 3 botol bir hitam, dan 1 botol anggur hijau api.

Abu Sangit menekankan bahwa penjualan miras tanpa izin ini jelas melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penjualan Miras di Kota Balikpapan.

“Terduga pelaku M beserta barang bukti miras tanpa izin diamankan ke Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Abu Sangit memastikan bahwa operasi penyakit masyarakat (Pekat) akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.

“Operasi ini terus berlanjut,” pungkasnya.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: