Polisi di Nunukan Gagalkan Pengiriman 6 Kardus Kosmetik Malaysia Tujuan Sulsel

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra bersama tersangka pemilik 6 kardus kosmetik ilegal (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Peredaran kosmetik ilegal asal Malaysia, kembali digagalkan Polsek Sebatik Timur, dengan menggunakan 6 kardus di sebuah rumah Jalan Hasanuddin RT 11, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kamis 18 Mei 2023.

“Kosmetik rencananya akan dikirim menuju Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan kapal laut PT Pelni dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” kata Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra kepada niaga.asia, Jumat 19 Mei 2023.

Keberhasilan penggagalan peredaran kosmetik berawal dari informasi masyarakat terkait salah satu rumah dihuni seorang pria inisial MH warga Jalan Hasanuddin RT 11, diduga tempat penimbunan barang terlarang dari Malaysia.

Polisi yang melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah itu sekitar pukul 18.00 Wita menemukan kosmetik merek Brilliant Skin dengan rincian 598 pcs toner, 600 pcs sabun mandi, 600 pcs sunscreen dan 580 topical.

“Barang bukti beserta pelaku MH akan diserahkan kepada unit Tindak Pidana Tertentu, Reskrim Polres Nunukan,” terang Iptu Muhammad Ricko Veandra.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: