Polisi di Samarinda Tangkap 4 Orang Sindikat Penipu Iklan di Facebook Rp 101,5 Juta

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli bersama jajaran Polsek Sungai Pinang memperlihatkan print out iklan penipuan di media sosial Facebook saat konferensi pers, Senin 10 April 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang menangkap 4 orang sindikat penipuan di media sosial Facebook. Modusnya menawarkan penjualan Dump Truck yang bukan milik dari sindikat itu. Korban mengalami kerugian Rp 101 juta.

Peristiwa itu terjadi Sabtu 25 Maret 2023. Salah seorang pelaku pria berinisial, Sd, 34 tahun, mengunggah foto iklan penjualan Dump Truck di Facebook. Di mana, Dump Truck itu seolah-olah adalah miliknya.

Iklan Dump Truck dijual murah itu menyita perhatian korban, Madiansyah, 44 tahun, yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Dalam aksinya, pelaku Sd mengajak dua temannya, DK, 34 tahun dan wanita berinisial AN, 24 tahun. DK iminta Sd untuk menemui calon korbannya yang datang ke Samarinda.

“Dalam pertemuan itu, pelaku melakukan bujuk rayu. Korban tergiur dan membayar unit yang akan dibeli dengan mentransfer uang Rp 101,5 juta,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Senin 10 April 2023.

Dugaan penipuan itu terbongkar setelah korban hendak mengambil unit Dump Truck yang sudah dia bayar.

“Saat akan mengambil mobil (Dump Truck), ternyata pemilik mobil asli tidak menerima pembayaran. Sehingga terjadi keributan antara korban dan pemilik mobil asli. Korban melapor ke Polsek Sungai Pinang,” ujar Ary Fadli.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan, dengan lebih dulu mengamankan Sd di Jombang, Jawa Timur. Meski demikian dari identitasnya, Sd adalah warga Jalan Kesejahteraan, Gang Pulau Indah, RT 34, Samarinda.

Tersangka berinisial Sd (paling kiri dari gambar) yang dijemput dan diamankan di Jombang, Jawa Timur (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Berikutnya diamankan DK dan MR, berusia 19 tahun, masing-masing di Samarinda,” terang Ary Fadli.

“Ini sindikat menurut saya terorganisir, melibatkan dua pulau berbeda. Di mana tersangka utama adalah Sd,” Ary Fadli menambahkan.

Tiga pelaku kelompok Sd yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Seperti DK menemui korban, AN mencari atau membeli dua rekening bank untuk menampung uang transferan dari korban, dan MR, sebagai pemilik dua rekening bank uang dijual kepada AN seharga Rp 1,4 juta.

Sederetan rekening bank jadi bukti kepolisian menerima uang hasil penipuan masing-masing Rp 51 juta, Rp 28 juta dan Rp 20 juta.

“Sejumlah uang digunakan pelaku MR untuk memperbaiki motor,” jelas Ary Fadli.

Selain uang tunai, dalam kasus itu polisi juga mengamankan barang bukti seperti perhiasan emas.

“Pengakuan kelompok pelaku ini baru pertama kali melakukan penipuan. Tersangka Sd dan DK saling mengenal setelah sebelumnya menjalani hukuman di penjara. Keduanya ini residivis. Jadi, Sd ini pelaku utama dan di mengontrol di Samarinda dari Jombang,” sebut Ary Fadli.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

“Kami mengimbau, masyarakat lebih berhati-hati melihat iklan dan hendak membeli barang dari iklan di media sosial,” Ary Fadli mengingatkan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: