Polisi di Samarinda Tangkap Empat Maling 24 Motor

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan kasus Curanmor saat konferensi pers, Selasa 9 Mei 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang menangkap 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sementara diamankan 19 dari 24 motor yang dicuri tidak hanya di Samarinda, melainkan juga di wilayah hukum Kutai Kartanegara.

Empat pelaku adalah Rahman Eko Sucahyo, Muhammad Yuan, Anugrah Adi Saputra, dan Daeng Parman.

“RE (Rahman Eko Sucahyo) adalah residivis kasus jambret, AN (Anugrah Adi Saputra) adalah residivis kasus penadahan, dan DP (Daeng Parman) residivis kasus penganiayaan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, saat konferensi pers, Selasa 9 Mei 2023.

Penangkapan keempat tersangka berawal dari kejadian pencurian motor pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Warga melapor kehilangan motor saat diparkir di halaman rumahnya di Jalan Panglima M Noor.

Kerja keras kepolisian mengungkap kasus itu berbuah hasil. Satu persatu pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti 17 motor curian dan 2 motor yang juga diduga hasil curian sebagai sarana mencuri motor di berbagai tempat.

Empat tersangka kasus Curanmor. Tiga di antaranya adalah residivis atau pernah mendekam di penjara terkait kasus tindak pidana (niaga.asia/Saud Rosadi)

Penangkapan empat pelaku satu komplotan itu dilakukan mulai 5-8 April 2023, beserta barang bukti motor curian.

“19 motor diamankan sebagai barang bukti. Ada 7 motor lagi yang masih kita telusuri dari 24 motor yang dicuri. Karena itu (7 motor) dijual melalui COD (Cash On Delivery),” ujar Ary Fadli.

“Modusnya, mereka ini menggunakan obeng untuk membuka dasbor, kemudian merusak kunci. Karena memiliki keahlian, mereka menggunakan kabel dalam stop kontak sehingga mesin berhasil dihidupkan,” Ary Fadli menambahkan.

Pencurian motor yang dilakukan keempat pelaku berlangsung satu tahun terakhir ini. Rata-rata motor yang dicuri adalah yang terparkir di halaman dan teras rumah, tidak terkunci setang dan maupun tidak terkunci setang. Usai dicuri, motor rata-rata dijual Rp 5 juta per unit.

Motor curian yang disita kepolisian sebagai barang bukti (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dari penyelidikan lanjutan, belasan motor itu dicuri tidak hanya di wilayah Samarinda, namun juga dilakukan di luar kota Samarinda seperti Muara Badak, Samboja dan Tenggarong di Kutai Kartanegara.

“Seperti di Tenggarong Seberang. Dari koordinasi kami, ada 3 dari 17 motor itu dilaporkan di Polsek setempat,” Ary Fadli menjelaskan.

Polisi mengimbau agar pemilik motor bisa segera mengambil kembali motornya dengan berkoordinasi di Polsek setempat.

“Kalau ada keluarga, atau warga luar kota Samarinda yang melihat motornya ada di Polresta Samarinda, bisa segera berkoordinasi dengan Polres atau Polsek setempat, kemudian ke Polsek Sungai Pinang di Samarinda,” ungkap Ary Fadli.

“Kami juga mengimbau agar warga lebih berhati-hati. Di antaranya, gunakan kunci ganda dan memarkir motor di tempat yang lebih aman, atau di dalam rumah,” imbuh Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: