Polisi di Samarinda Tangkap Maling Ponsel Saat Lebaran, Modus Bobol Jendela Rumah

Ilustrasi penjara (HO/kabar24.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap pria berinisial Wi, 27 tahun, pelaku pencurian tiga Ponsel di rumah warga Jalan Pangeran Antasari, Samarinda, Kamis 11 April 2024 dini hari. Modusnya bobol rumah lewat jendela. Tersangka kini mendekam di Polsek Sungai Kunjang.

Peristiwa pencurian itu terjadi sehari sebelumnya. Saat itu sekitar pukul 07.00 Wita, pemilik rumah tidak menemukan Ponselnya di dalam rumah.

“Dicari sekeliling rumah, tidak ketemu. Begitu korban mengecek ke dalam kamar anaknya, korban melihat jendela anaknya terbuka,” kata Komisaris Polisi Zainal Arifin, Kepala Polsek Sungai Kunjang, dikutip niaga.asia dari laman Polresta Samarinda, Sabtu 13 April 2024.

Menduga kuat rumahnya dibobol maling, korban lantas mengecek barang-barang di dalam rumah yang diduga dicuri maling. Dipastikan tiga Ponsel raib dengan kerugian Rp 7,2 juta.

“Diduga pelaku masuk melalui jendela kamar anaknya. Korban melapor ke Polsek Sungai Kunjang,” ujar Zainal Arifin.

Polisi gerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap pelaku, berikut barang bukti Ponsel curian.

“Pelaku diamankan di rumahnya hari Kamis dini hari,” Zainal Arifin menambahkan.

Pelaku ditetapkan tersangka, setelah penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: