JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tersangka MEL mengaku membunuh korbannya seorang wanita bernama Angela Hindriati dengan cara mencekiknya. Dua minggu kemudian baru pelaku memutilasi korban jadi 7 bagian.
“Pelaku mencekik leher korbannya hingga tewas,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol. Resa F. Marasabessy.
Pelaku memutilasi korbannya menggunakan gergaji listrik. Namun pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga. Selain itu, pelaku juga tidak tahu mau membuang dimana.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh polisi pada hari Jumat (30/12/2022) dini hari di dalam box kontainer di kos-kosan tempat tinggal tersangka.
Korban yang berusia 54 tahun diduga dibunuh lebih dari satu tahun yang lalu. Sedangkan pelaku berusia 34 tahun.
“Korban diduga dibunuh sekitar bulan November 2021,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi.
“Selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP,” tandasnya.
Menurut Kombes Hengki, polisi akan melibatkan psikologi forensik dalam pemeriksaan terhadap pelaku.
“Tim penyidik juga bekerja sama dengan tim Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik) dan juga Psikiatri Forensik,” ujarnya.
Kepolisian mengedepankan Scientific Crime Investigation untuk memastikan identitas korban mutilasi hingga diketahui korban bernama Angela Hindriati.
Selain itu, polisi juga melakukan ekshumasi/pembongkaran makam putri dari Angela Hindriati (AL) untuk mencocokkan DNA keduanya.
“Tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya, termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini,” tukasnya
Kanit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol. Tommy Haryono mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban dibunuhnya karena minta dinikahi. Selain itu, pelaku juga takut hubungannya dengan korban disebarluaskan ke orang lain sehingga image menjadi buruk.
“Sementara dari pengakuan si tersangka itu karena korban itu kan menuntut ingin dinikahi, dan si tersangka ini takut akan disebarkan berita perselingkuhan ini,” ungkapnya.
Pelaku gelap mata dan membunuh korban. Pasalnya, tersangka memang berstatus menikah dan juga sudah mempunyai anak.
“Pelaku sudah menikah dan punya anak,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan
Tag: Mutilasi